Mengurai Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi memunculkan perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka dalam hukum acara pidana.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah apakah penyidik telah lebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zaenur Rohman menilai, pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian penting dari proses penetapan tersangka yang berkaitan dengan perlindungan hak seseorang dalam proses penyidikan.

Harus didahului pemeriksaan sebagai saksi

Zaenur mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Baca juga: Total Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di LHKPN Rp 18,2 Miliar, Rumah di Sentul Tak Tercantum

Menurut dia, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Penetapan itu harus didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Meski ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan, menurut Zaenur, pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan itu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah prosedur tersebut telah ditempuh sebelum penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Pertanyaan saya adalah, apakah Febrie Adriansyah sudah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?” ujarnya.

Baca juga: Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Pihak Swasta Berinisial DR sebagai Tersangka

Berkaca dari putusan Praperadilan

Zaenur mengatakan, pandangannya juga didasarkan pada praktik praperadilan yang berkembang selama ini.

Menurut dia, sejumlah hakim praperadilan telah berulang kali mengabulkan permohonan yang diajukan tersangka karena penyidik menetapkan status tersangka tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

“Buktinya dapat dilihat dalam berbagai putusan praperadilan. Hakim praperadilan berulang kali mengabulkan permohonan tersangka yang ditetapkan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

“Artinya, hakim praperadilan sering mengabulkan permohonan karena yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” lanjut Zaenur.

Ia menambahkan, pemeriksaan sebagai saksi bukan sekadar formalitas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Semestinya Diambil Alih KPK


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GKJW Sidoarjo Rayakan HUT ke-38 dan Peresmian Gedung Gereja
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Tak Perlu Menunggu Mapan, Perencanaan Kekayaan Dapat Dimulai dari Rp 10 Ribu
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Di Balik Langkah Grup Lippo, Sinarmas hingga Agung Sedayu Perkuat Anak Usaha
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Hadapi Risiko Kemarau dan El Nino, Indef Dorong Pemerintah Perkuat Cadangan Pangan
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
UMiMAX Pertamina 2026 Dibuka, Sasar 1.000 Pelaku Usaha Ultra Mikro
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.