Mahfud MD Terkecoh Pengalihan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, Ini Masalahnya

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pakar hukum Mahfud MD mengaku sempat tertipu mendengar kabar polisi pada Sabtu (11/7) kemarin telah melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh," kata dia melalui YouTube akun @mahfudMD, seperti dikutip Senin (13/7).

BACA JUGA: Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri


Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

Mahfud mengatakan proses hukum pada Sabtu kemarin rupanya bukan bentuk pelimpahan berkas dari polisi ke kejaksaan.

BACA JUGA: Prabowo Percaya Pemimpin Pengkhianat Bakal Kena Karma

Sebab, kata dia, pelimpahan berkas penyidikan dari polisi ke kejaksaan harus memenuhi unsur tersangka yang sudah diperiksa penyidik Korps Bhayangkara. 

"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan. Selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

BACA JUGA: Ramadhipa Juarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026, Peringkat 3 Klasemen

Mahfud menerangkan polisi dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie, rupanya belum memeriksa eks Kejati Jakarta itu dalam status tersangka.

Menurut dia, penyidik tak bisa melimpahkan berkas ke kejaksaan ketika tersangka, dalam hal ini Febrie, tak pernah diperiksa penyidik kepolisian.

Dari situ, kata Mahfud, polisi pada Sabtu kemarin rupanya melaksanakan penyerahan penyidikan ke kejaksaan dan bukan pelimpahan berkas seperti dikira sebelumnya.

"Bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," katanya.

Eks Menko Polhukam itu mengatakan penyerahan penyidikan dari polisi dan kejaksaan atau sebaliknya tak dikenal dalam KUHAP.

"Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," kata Mahfud.

Dia menerangkan KPK menjadi satu-satunya lembaga yang punya wewenang mengambil alih penyelidikan kasus rasuah. 

"Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik. Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK," tutur dia.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. 

Hal demikian seperti disampaikan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7). 

Mulanya, Totok mengatakan berkas penanganan tiga perkara korupsi, yakni tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel telah dilimpahkan ke Kejagung.

"Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejagung," kata dia dalam konferensi pers, Sabtu.

Totok mengatakan pihaknya penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam mengusut tiga perkara itu telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.

Termasuk, kata dia, penyidik kepolisian juga menggeledah 13 titik dengan tiga di antaranya sebuah rumah mewah di Sentul dan Kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di Cipete.

"Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," katanya.

Totok menuturkan pihaknya dalam tiga perkara korupsi telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan disinyalir berasal dari tindak perkara rasuah.

"Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c di KUHP yang baru," kata dia.

Selanjutnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah atau FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU untuk proses penanganan hukum 

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf e kecil, 12 huruf b besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi dalam KUHP ialah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," ujar Totok.

Dia mengatakan Kortas Tipidkor Polri dalam penanganan perkara, telah menahan DR dan saat ini dititip di sel Polda Metro Jaya.

"?Kemudian terhadap DR, ini telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.(ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Studi Ungkap Gen Z Paling Menyukai Konten Nostalgia, Musik Lawas Kian Digemari
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Suporter timnas Norwegia kenang mahalnya Piala Dunia 2026
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp 8,2 Triliun dan Pengunjung 6,1 Juta Orang
• 18 jam lalukompas.id
thumb
RMK Energy (RMKE) Laksanakan Stock Split 1:5 Mulai 21 Juli 2026
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bobo x Es Teler 77, Kira-kira Bakal Ada Kejutan Apa di Bulan Juli Ini?
• 51 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.