Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen membiayai pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang EPR. Melalui skema PRO, sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus yang akan disalurkan kepada lembaga pengelola sampah di tingkat masyarakat.
"Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua," kata Jumhur di sela peninjauan kawasan sungai dalam Festival Kali Sabi 2026, dikutip dari siaran pers Minggu (12/16/2026).
Menurutnya, PRO tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan sampah, tetapi juga mendorong terciptanya lapangan kerja hijau (green jobs). Pemerintah, kata dia, akan berperan sebagai regulator dan pengawas tanpa mengelola dana operasional lembaga tersebut.
"Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang, silakan bikin organisasi semacam ini dan nanti akan ada anggarannya. Anggarannya tidak kecil tapi cukup besar berasal dari produsen-produsen tadi. Jadi aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau," ujarnya.
Baca Juga
- Mengenal Teknologi Sampah Jadi Listrik dalam Proyek PSEL Bali
- Cirebon Dibayangi Ledakan Sampah, 800 Ton per Hari Tak Terangkut
- PSEL di 34 Kawasan Aglomerasi, Menteri LH: Masalah Sampah 70 Kota Selesai
Lebih lanjut, Jumhur mengatakan dana yang dikelola melalui PRO akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pengelolaan lingkungan yang dijalankan masyarakat.
"Nantinya PRO akan membantu kegiatan lingkungan hidup masyarakat semacam Festival Kali Sabi 2026 ini. Anggaran PRO itu bisa dipakai untuk kegiatan misal door to door mengingatkan warga jangan buang sampah sembarangan, hingga kegiatan di ujung yaitu kegiatan di sungai," jelasnya.




