Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). Keputusan itu ditetapkan melalui keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, mengatakan, penetapan itu sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia.
Dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin, 13 Juli 2026, Fadli Zon berharap penetapan hari itu menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Baca Juga :
Fadli Zon menambahkan, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME juga merupakan amanat konstitusi. Hal itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan menambahkan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME sudah melalui proses panjang. Dia menyebut Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) sudah mengajukannya sejak 2005.




