Peneliti Pukat UGM Sebut Febrie Adriansyah Berpeluang Lepas dari Tuduhan, Ini Alasannya

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berpeluang lepas dari status tersangka untuk 3 perkara korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Alasannya, kata dia, karena diduga penetapan tersangka Febrie Adriansyah tidak didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Meskipun dalam KUHAP Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tidak diatur atau tidak ada kewajiban, tetapi ada putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang mengharuskan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya untuk menjamin hak asasi manusia, memberikan kesempatan konfrontir, melakukan verifikasi validasi terhadap alat-alat bukti.

“Di sini kita kemudian bertanya-tanya, kenapa seperti penetapan tersangkanya itu sangat singkat. Okelah memang harus cepat karena ditunggu oleh publik, tetapi seharusnya dilakukan pemanggilan, diperiksa, baru ditetapkan tersangka,” kata Zaenur dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/7/2026).

“Meskipun tidak diwajibkan oleh KUHAP, tetapi karena diikuti oleh hakim-hakim praperadilan ada risiko nanti kalau diuji praperadilan maka akan ada kemungkinan itu bisa lepas."

Baca Juga: Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Surat Sudah Diterima Jaksa Agung

Selain itu, Zaenur menegaskan, pelimpahan di tahap penyidikan yang separuh jalan di Kortastipidkor dan kemudian dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak ada dasar hukumnya sama sekali.

“Silakan buka Undang-Undang Polri, Undang-undang Kejaksaan, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, tidak ditemukan satupun dasar hukum yang menjadi landasan untuk melimpahkan perkara di tengah jalan,” ujar Zaenur.

“Yang boleh kalau penyidikan di penyidik Polrinya sudah tuntas, kemudian P21, diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan, kalau seperti ini boleh. Sedangkan yang sekarang sedang diupayakan oleh Polri dan Kejaksaan adalah pelimpahan di tengah jalan."

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febrie adriansyah
  • kasus korupsi febrie adriansyah
  • dugaan korupsi febrie adriansyah
  • mantan jampidsus febrie adriansyah
  • febrie adriansyah tersangka korupsi
  • pukat ugm
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isi Dugaan Teror Bom SDN di Jagakarsa Jaksel Diterima WA Guru
• 3 jam laludisway.id
thumb
Wabup Gowa dan Kodim 1409 Perkuat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026
• 21 jam laluterkini.id
thumb
IRGC Umumkan Kembali Penutupan Selat Hormuz
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sambut Euforia Piala Dunia 2026, OG Jersey Gelar Turnamen Padel dan Pameran Jersey Legendaris
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Buntut Kekalahan Norwegia di Piala Dunia 2026, Foto Profil Maskapai Berubah Jadi Logo Lawan
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.