Seller di Tokopedia Bisa Ajukan Pembebasan Pajak Mulai 13 Juli, Ini Caranya

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Penjual atau seller di Tokopedia dapat mulai mengajukan dokumen untuk mendapatkan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka mulai 13 Juli. Kebijakan ini terkait penerapan pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut oleh platform e-commerce.

Berdasarkan informasi dalam laman resmi Seller Center Tokopedia, pemotongan pajak mulai berlaku pada 1 Agustus, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Namun, penjual tertentu dapat memperoleh pembebasan pajak dengan mengajukan dokumen melalui Seller Center Tokopedia. “Mulai 13 Juli, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka,” demikian dikutip dari laman resmi Seller Center Tokopedia.

Tokopedia menyampaikan penjual perorangan, termasuk pedagang usaha perseorangan, berhak memperoleh pembebasan pajak, jika total penjualan tahunan barang dan jasa dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp 500 juta.

Cara Ajukan Pembebasan Pajak

Untuk mengajukan pembebasan pajak, caranya sebagai berikut:

  • Penjual perorangan dapat masuk ke Seller Center
  • Pilih menu Finance
  • Pilih Tax Exemption
  • Seller mengirimkan surat pernyataan pada bagian “Statement letter”.
  • Surat pernyataan harus dalam format PDF dengan ukuran kurang dari 10 MB.

Tokopedia juga memberikan catatan khusus bagi pedagang usaha perseorangan yang sebelumnya terdaftar sebagai corporate atau enterprise di platform.

Mereka harus terlebih dahulu menyatakan status sebagai perorangan sebelum dapat mengirimkan surat pernyataan. Caranya dengan mengeklik “declare” pada banner informasi, lalu melakukan konfirmasi.

Pernyataan status perorangan akan ditinjau terlebih dahulu sebelum pedagang usaha perseorangan dapat mengirimkan surat pernyataan untuk memperoleh pembebasan pajak.

Selain menggunakan surat pernyataan, penjual perorangan yang memiliki dokumen pembebasan pajak PPh Pasal 22 juga dapat mengajukan pembebasan dari pajak pemotongan, dengan cara sebagai berikut:

  • Penjual mengunggah dokumen pembebasan pajak melalui menu Tax Exemption Documents pada halaman Seller Center
  • Klik Finance
  • Pilih Tax Exemption
  • Dokumen tersebut harus berformat PDF dengan ukuran kurang dari 10 MB.

Pembebasan pajak pemotongan tidak hanya berlaku bagi penjual perorangan. Penjual badan usaha yang memiliki dokumen pembebasan pajak PPh Pasal 22 juga dibebaskan dari pajak pemotongan.

Penjual badan usaha dapat mengunggah dokumen pembebasan pajak melalui menu Tax Exemption Documents pada halaman Seller Center, lalu klik Finance dan pilih Tax Exemption.

Tokopedia menyatakan dokumen harus berformat PDF dengan ukuran kurang dari 10 MB.

Apa yang Harus Dilakukan Seller Tokopedia?

Sebelum kebijakan berlaku, Tokopedia meminta penjual memperbarui informasi perpajakan. Seller harus memastikan informasi pajak berupa status PPN, Nomor Pajak atau NPWP/NIK, dan alamat penagihan pada halaman informasi pajak di Seller Center sudah benar dan mutakhir.

Penjual juga diminta menyerahkan dokumen pembebasan pajak melalui halaman Tax Exemption jika memenuhi ketentuan.

Dokumen yang dapat diserahkan yakni dokumen pembebasan pajak penghasilan yang sah atau SKB PPh Pasal 22.

Sementara itu, penjual perorangan atau pedagang usaha perseorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dapat menyerahkan surat pernyataan.

Tokopedia menjelaskan pedagang usaha perseorangan saat ini diklasifikasikan sebagai perorangan di platform. Namun, beberapa di antaranya mungkin sebelumnya terdaftar sebagai corporate atau enterprise.

Pedagang usaha perseorangan tersebut dapat menyatakan status perorangan melalui halaman Tax Exemption.

Pajak Seller Disetor ke Kementerian Keuangan Setiap Bulan

Tokopedia menyatakan pajak pemotongan yang dipungut oleh platform akan disetorkan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan.

Jika suatu pesanan dikembalikan atau mendapatkan refund, pajak penghasilan yang sebelumnya dipotong akan dikembalikan kepada penjual.

Platform juga akan memberikan dokumen yang setara dengan Bukti Potong PPh Pasal 22 kepada seller berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa platform telah memungut pajak pemotongan dari penjual.

Dokumen itu akan menampilkan nomor pajak penjual berupa NPWP atau NIK, alamat penagihan, satu perusahaan yang menyediakan informasi perpajakan tersebut, serta jumlah yang dipotong dari penjualan sebagai pajak pemotongan.

Dokumen diterbitkan setiap bulan dan dapat diunduh melalui Seller Center, lalu klik Keuangan dan pilih Dokumen Pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, platform juga wajib melaporkan sejumlah informasi milik penjual kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP setiap bulan.

Informasi tersebut mencakup nama, NPWP atau NIK, dan/atau alamat korespondensi penjual.

Selain itu, platform melaporkan data dan/atau informasi yang tercantum dalam surat pernyataan maupun SKB PPh Pasal 22 yang diberikan oleh seller.

Data lainnya yakni informasi rinci pada tingkat pesanan, termasuk nama akun penjual, omzet penjualan barang per pesanan, dan informasi lainnya.

Tokopedia juga melaporkan jumlah pajak pemotongan yang dipotong dan disetorkan kepada DJP per bulan untuk setiap penjual.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Febrie Adriansyah, Eggi Sudjana: Prabowo Tegas dalam Penegakan Hukum 
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Mamdani Bilang Taylor Swift Bayar Rp25 M ke New York Buat Resepsi
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Panas! Iran Balas Serang Pangkalan AS di Qatar, Bahrain, hingga Kuwait
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kapten Swiss Granit Xhaka Usai Dikalahkan Argentina: Wasit Membunuh Kami!
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Waka DPRD DKI Dorong Oknum Satpol PP Pungli Disanksi Tegas: Tak Ada Toleransi
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.