jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritik keras langkah penyidik kepolisian yang menyerahkan penyidikan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, red)," kata dia melalui YouTube akun @mahfudMD, seperti dikutip Senin (13/7).
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Mundur, Komjak Desak Segera Ada Jampidsus Definitif
Diketahui, penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7) kemarin telah melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah ke kejaksaan.
Mahfud sendiri merasa pelimpahan berkas pada Sabtu kemarin bukan dimaksudkan perkara segera P21 atau dinyatakan komplit.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Jadi Plt Jampidsus
Menurutnya, aksi polisi pada Sabtu kemarin ialah menyerahkan kelanjutkan penyidikan korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie ke kejaksaan.
Dia mengatakan tidak salah jika aksi penyerahan penyidikan ke kejaksaan dianggap publik sebagai bentuk kompromi dari perang proksi.
BACA JUGA: Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri
"Tidak salahlah, jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini sebagai produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud.
Eks Menko Polhukam itu mengatakan aksi penyerahan penyidikan membuat publik curiga langkah tersebut demi melokalisasi perkara.
"Ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," ungkap Mahfud.
Eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu juga menilai publik bisa curiga aksi penyerahan penyidikan menjadi jalan tak melanjutkan penangaban perkara.
"Bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus, meskipun hal itu kecil kemungkinannya," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




