WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Hina Hari Raya Nyepi

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Jaksa menilai pria berusia 26 tahun itu terbukti bersalah menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.

"Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum," demikian tuntutan jaksa Febrina dalam amar tuntutan dilansir detikBali, Senin (13/7/2026).

"Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Febrina.

Baca juga: Ini Isi Ancaman Bom ke SDN di Jaksel, Pengirim Pesan Kini Dicari

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Luzian tetap berada dalam tahanan. WN Swiss itu diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula saat Luzian mengunggah video melalui Instagram Story akun @luzzysun saat Hari Raya Nyepi pada Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat "Fuck Nyepi Day and fuck your rules too." Unggahan itu kemudian direkam ulang oleh sejumlah akun media sosial hingga viral dan memicu kecaman masyarakat Bali.

Salah satu pihak yang ikut menyoroti unggahan tersebut adalah anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik. Setelah menerima banyak laporan dari warganet, Ni Luh Djelantik mengunggah ulang tangkapan layar video tersebut dan meminta aparat, termasuk Polda Bali, Imigrasi Bali, dan Satpol PP, mengambil tindakan terhadap pelaku.

Baca juga: Kepanikan Siswa SDN di Jaksel Saat Ada Ancaman Bom, MPLS Dibubarkan

Baca berita selengkapnya di sini.




(whn/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Motor Terbakar Usai Hindari Mobil yang Mengerem Mendadak di Pasar Minggu, Pengendara Alami Luka Ringan
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Setelah Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka Korupsi ASABRI
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Menhub pacu Bandara Soetta jadi etalase RI agar masuk 10 terbaik dunia
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Surat Kabar Iran Rilis Daftar Target Pembalasan, Ada Trump-Macron
• 2 jam laludetik.com
thumb
Mathieu van der Poel Rebut Kemenangan Etape Kesembilan Tour de France 2026
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.