Pramono Anung mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk masuk telat dengan alasan mengantar anak sekolah.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk masuk telat dengan alasan mengantar anak sekolah. Kebijakan ini menyusul mulainya Tahun Ajaran baru tahun 2026/2027.
Pramono menjelaskan aturan tersebut telah ditekan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah nomor 22 tahun 2026.
"Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," ujar Pramono di Kantor Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pramono menjelaskan aturan tersebut berlaku hingga Rabu (15/7) mendatang mengingat jadwal masuk hari pertama sekokah yang berbeda. Jadwal masuk ASN Pemprov DKI Jakarta dilonggarkan hingga pukul 12.00 WIB.
"Jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," kata dia. Dalam beleid tersebut, ASN yang hendak mengantar anak sekolah wajib untuk mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung. Selanjutnya, ASN juga wajib menyampaikan laporan dengan menampilkan foto yang jelas melalui aplikasi yang menampilkan informasi tempat dan waktu sebenarnya.
(kunthi fahmar sandy)





