MALANG, KOMPAS – Fakultas Humum Universitas Brawijaya telah mencabut gelar mahasiswa berprestasi, bagi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di sana. Kasus juga sudah diteruskan ke Satgas Penanganan Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi tingkat universitas.
Demikian dikatakan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muktiono. “Fakultas telah mengambil tindakan administrasi pencabutan gelar mahasiswa berprestasi, bagi yang bersangkutan,” katanya, Senin (13/07/2026).
Saat ini, lanjutnya, fakultas sedang membawa kasus ini ke mekanisme penegakan etika mahasiswa, melalui Komisi Etik fakultas. Komisi itu dapat merekomendasikan sanksi moral dan akademik bagi terduga pelaku.
Selain itu, menurut Muktiono, berdasarkan pemeriksaan oleh Unit Bantuan dan Konsultasi Bantuan Hukum FH UB, telah diajukan rekomendasi penanganan lebih lanjut ke Satgas Penanganan Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi tingkat universitas. “Satgas ini yang nanti akan menangani aspek kekerasan seksual, termasuk tindak lanjut aspek pemulihan korban dan rekomendasi sanksi terhadap pelaku,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelecehan oleh salah seorang mahasiswa berprestasi UB viral di media sosial. Yang bersangkutan diduga menyebarkan foto mahasiswi di grup dewasa Telegram.
Menurut Muktiono, laporan akan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 15 Mei 2026. Hanya saja, saat itu bukti-buktinya belum cukup kuat mengenai siapa saja yang menjadi pelaku di balik penyebaran foto mahasiswi dalam forum di Telegram.
“Jadi, kami mencari bukti-bukti, misalnya di CCTV sekitar tanggal berapa? Baju yang dipakai apa? Kan, bisa diidentifikasi. Kemarin, 7 Juli baru teridentifikasi siapa yang menjadi pelaku, tempat, sama waktunya,” katanya.
Pelaku disebut-sebut merupakan pejabat di Eksekutif Mahasiswa UB. Terkait hal itu, pada 10 Juli 2026, Presiden Eksekutif Mahasiswa UB Muhammad Azhar Zidane telah mengeluarkan keputusan resmi pemberhentian pelaku dari jabatannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam SK nomor 3 tahun 2026 tentang pemberhentian Menteri Riset, Inovasi, dan Karya Eksekutis Mahasiswa tahun 2026.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi internal, yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Peraturan Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabinet. Yang bersangkutan juga telah menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan profesionalitas, integritas, serta etika dan moral sebagai fungsionaris Eksekutif Mahasiswa UB tahun 2026,” katanya dalam keputusan tertulis itu.





