Semua Sistem Perpajakan lewat Coretax Mulai Juli 2026

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, menuturkan per Juli 2026 seluruh sistem perpajakan dilakukan di sistem Coretax.

Langkah ini, menurut Bimo, merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan wajib pajak. Bimo juga menjelaskan, saat ini seluruh kerja perpajakan hanya bisa dilakukan di Coretax.

“Mulai Juli ini, yang pertama itu Coretax akan betul-betul memang akan menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja menegakkan hukum, kertas kerja penagihan, keberatan banding, gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” kata Bimo dalam Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Senin (13/7).

Dengan begitu, ia yakin kepercayaan wajib pajak akan terjaga. Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi perpajakan sebelumnya yang bisa dikerjakan di luar sistem

“Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governancenya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai gradually akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, implementasi Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara. Berdasarkan data per Juli 2026, sejumlah indikator menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama antara 2025 dan 2026 meningkat 4,62 persen. Sementara itu, jumlah bukti potong (bupot) PPh unifikasi naik 10,72 persen secara tahunan atau yo dan bupot PPh Pasal 21 tumbuh lebih tinggi yakni 17,79 persen.

Dari sisi penerimaan, total neto PPh Orang Pribadi (OP) melonjak 272,26 persen menjadi Rp 8,78 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun total penerimaan bruto (KB) PPh Badan juga meningkat 56,8 persen menjadi Rp 25,11 triliun.

Bimo juga mencatat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap tinggi. Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan wajib pajak dengan rata-rata penerimaan 82.636 SPT per hari.

“Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82.000 SPT per hari, kita pastikan kita jemput bola, kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum di dalam penerapan Coretax,” kata Bimo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenakan Baju Adat Sulsel, Tri Tito Hadiri Syukuran 46 Tahun Dekranas
• 26 menit laludetik.com
thumb
Polemik Gol Bellingham: Norwegia Yakin Bola Sentuh Kabel, FIFA Punya Bukti Berbeda
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rapat Satgas PKH di Kemenhan, Panglima TNI hingga Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tak Terlihat
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
HSI Ingatkan Bahaya Perang Informasi, Rasminto: Ancam Persatuan dan Indonesia Emas 2045
• 22 jam laludisway.id
thumb
Anita Hara Kenang Sosok Temon: Dia Sudah Seperti Saudara
• 5 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.