Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan akan menindak tegas oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di rumah belajar di kawasan Jakarta Utara.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terlebih dahulu memeriksa laporan yang diterima sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota, Senin.
Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP DKI Jakarta diduga meminta uang sebesar Rp300.000 kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7).
Saat itu, oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara bernama Givson Samosir datang ke rumah belajar tersebut.
Menurut Satriadi, Givson mempertanyakan izin kegiatan belajar di lokasi. Setelah itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp300.000. Namun, pengurus rumah belajar hanya memberikan Rp 150.000.
Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta menunjukkan Givson bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diakuinya.
Ia merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli di Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," kata Satriadi.
Saat ini, Givson telah menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli tersebut.
Menurut Satriadi, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," jelas Satriadi.
Satriadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. la juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Satpol PP.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Baca juga: Satpol PP bawa pemuda minta uang bermodus habis bensin ke panti sosial
Baca juga: Satpol PP Jaktim perketat pengamanan aset setelah pagar besi dicuri
Baca juga: Satpol PP tertibkan PPKS di sejumlah titik kawasan Grogol Petamburan
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terlebih dahulu memeriksa laporan yang diterima sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota, Senin.
Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP DKI Jakarta diduga meminta uang sebesar Rp300.000 kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7).
Saat itu, oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara bernama Givson Samosir datang ke rumah belajar tersebut.
Menurut Satriadi, Givson mempertanyakan izin kegiatan belajar di lokasi. Setelah itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp300.000. Namun, pengurus rumah belajar hanya memberikan Rp 150.000.
Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta menunjukkan Givson bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diakuinya.
Ia merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli di Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," kata Satriadi.
Saat ini, Givson telah menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli tersebut.
Menurut Satriadi, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," jelas Satriadi.
Satriadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. la juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Satpol PP.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Baca juga: Satpol PP bawa pemuda minta uang bermodus habis bensin ke panti sosial
Baca juga: Satpol PP Jaktim perketat pengamanan aset setelah pagar besi dicuri
Baca juga: Satpol PP tertibkan PPKS di sejumlah titik kawasan Grogol Petamburan





