Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI membantah informasi beredar yang menyebut parlemen menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Ia menegaskan pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan.
Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial soal penolakan RUU Perampasan Aset tidak benar. Ia menyebut, narasi itu banyak disebarkan oleh akun anonim.
“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026) yang dikutip Antara.
Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini DPR sudah mendengarkan aspirasi dari sedikitnya 24 elemen masyarakat. Mereka terdiri dari mahasiswa, pakar, hingga organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, proses pengumpulan masukan masih akan terus dilakukan karena RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umum), terus membahas pembentukan RUU ini,” tuturnya.
Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena substansinya belum pernah diatur secara khusus dalam undang-undang sebelumnya. Karena itu, DPR perlu menerima masukan dari berbagai pihak agar norma yang disusun lebih matang.
“Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini,” ujarnya.
Meski begitu, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut. “Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ucapnya.
Komisi III DPR RI sendiri pada, Senin hari ini, menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset. Sejumlah pihak yang hadir antara lain Didi Sunardi akademisi hukum Universitas Pancasila, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelumnya, Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI juga membantah narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026.
“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” kata Martin dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Martin menjelaskan, RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI. RUU tersebut disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya. (ant/bil/ham)




