JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusutan dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Polisi telah menentapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, meski demikian Febrie belum ditahan berbeda dengan tersangka lainnya Don Ritto telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
KPK mengatakan akan melakukan pengawasan atau supervisi dalam penyidikan kasus ini.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai bahwa pelimpahan perkara tahap kedua ke Kejaksaan Agung di tengah jalan tidak memiliki dasar hukum.
"Tentu ini tidak ada dasar hukumnya sama sekali," ujar Zaenur.
Baca Juga: Eks Ketua KPK! Abraham: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Cegah Asumsi Polri Punya Agenda
#febrieadriansyah #kejagung #korupsi
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- kasus korupsi febrie adriansyah
- kejagung
- kpk





