Jakarta: Komisi III DPR memastikan terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bakal beleid ini menjadi prioritas Komisi III.
"Jadi kita ini gaspol terus, sementara belum ada kita RDPU (rapat dengar pendapat umum) undang-undang lain selain perampasan aset ini, karena memang kita prioritas," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Habiburokhman mengatakan ada sejumlah undang-undang yang seharusnya telah dibahas Komisi III, seperti UU Advokat hingga UU Psikotropika. Namun, pembahasan UU dilakukan setelah RUU Perampasan Aset rampung.
"UU Advokat meski ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam dua tahun, kita belum bisa undang-undangkan. Ada lagi di sini UU Narkoba belum, UU Psikotropika, kita full di UU Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman.
Ilustrasi. Dok. Medcom
Baca Juga :
Komisi III Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset untuk Serap AspirasiAda beberapa hal yang dibahas, antara lain penamaan RUU Perampasan Aset hingga pengelolaan aset rampasan.




