Polisi soal Mahasiswa USU Lecehkan Puluhan Korban: Masih Ditangani Satgas PPKS

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polrestabes Medan merespons terkait kemungkinan akan menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CHS. Dalam kasus ini, jumlah korban diduga puluhan.

Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan kasus itu masih ditangani Satgas PPKS USU. Sejauh ini belum ada korban yang melaporkan kasus itu.

"Negatif (laporan korban). Masih ditangani internal sama Satgas PPKS USU," kata Dearma Agustina, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Sementara itu, pihak USU telah melayangkan surat pemanggilan kepada CHS. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

"Dia kemarin sudah disurati, belum datang," kata Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Jumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan terus bertambah. Sementara itu, pihak kampus melalui Satgas PPKS mulai melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.

Kasus ini bermula dari unggahan seorang mahasiswa USU berinisial R yang membagikan tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pesan bernuansa seksual dari CHS kepada seorang mahasiswi. Unggahan tersebut kemudian memicu korban lain untuk menyampaikan pengakuan beserta bukti yang mereka miliki.

Korban Disebut Lebih dari 60 Orang

Berdasarkan pendataan yang dihimpun R hingga Sabtu (11/7), terdapat sekitar 60 korban perempuan dan enam korban laki-laki. Menurutnya, angka tersebut hanya mencakup korban yang memiliki bukti percakapan sehingga jumlah korban diduga lebih banyak.

"Ini 60 perempuan yang ada bukti. Sedangkan korban lain masih banyak yang enggak ada bukti. Yang enggak ada bukti ini saya enggak masukin. Berarti bisa lebih dari 60," kata R.

R mengatakan para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa lintas fakultas dan lintas kampus, pelajar SMA, hingga masyarakat umum.

Modus Lewat Media Sosial

Berdasarkan pengakuan para korban, dugaan pelecehan umumnya diawali melalui media sosial. Pelaku disebut menghubungi korban, kemudian mengajak berkomunikasi lebih intens melalui aplikasi pesan instan.

Dalam percakapan tersebut, CHS diduga mengirimkan video maupun konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi korban, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya.

"Semua modus itu sama. Dia nge-chat, baru dia ngirim video-video reels Instagram yang tidak senonoh. Baru ada lagi yang sampai dipaksa minta-minta pap tidak bagus. Bahkan dia sendiri nge-post foto kemaluan dia kepada korban," ujar R.

Menurutnya, korban tidak hanya perempuan. Sejumlah mahasiswa laki-laki juga mengaku menerima pesan bernada seksual dengan pola yang serupa.

Selain dugaan pelecehan secara verbal melalui media sosial, R mengaku menerima kesaksian dari beberapa korban perempuan yang mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara fisik.

"Ada beberapa yang kayak udah sampai diikuti ke kosnya. Bahkan ada yang dulu kasusnya pernah juga, katanya dia menjadi korban sampai kayak udah dibuka bajunya," ujarnya.

Kampus Terima 10 Laporan Resmi

Sementara itu, pihak USU menegaskan proses penanganan kasus telah berjalan melalui Satgas PPKS.

Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengatakan hingga Jumat (10/7), Satgas PPKS telah menerima 10 laporan resmi dari korban beserta bukti pendukung.

"Kalau disebutkan ada 60 orang, mungkin itu dihimpun oleh senior-seniornya yang mengaku. Tapi kalau yang sudah melapor secara resmi ke Satgas PPKS USU sampai Jumat baru 10 orang," kata Irsan.

Menurutnya, Satgas PPKS telah melayangkan surat panggilan kepada CHS untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima kampus, CHS diduga berkenalan dengan korban melalui TikTok sebelum melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp dan mengajak korban bertemu.

Sanksi Tunggu Hasil Pemeriksaan

USU menegaskan belum mengambil keputusan mengenai sanksi disiplin maupun etik terhadap CHS karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Satgas PPKS saat ini masih mengumpulkan keterangan dari pelapor dan terlapor sebelum menyusun rekomendasi kepada pimpinan universitas.

"Kalau semua sudah memberikan keterangan dan proses pemeriksaan selesai, baru Satgas akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kampus untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Irsan.

Pihak kampus juga menyatakan penanganan kasus untuk sementara dilakukan melalui mekanisme internal Satgas PPKS. Sementara itu, para korban berharap kasus tersebut diproses secara tuntas dan pelaku mendapat sanksi tegas sesuai hasil pemeriksaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung: Febrie Adriansyah Ada di Indonesia, Kooperatif, Dipantau Penyidik
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Tim Gegana dan Densus 88 Lakukan Penyisiran
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Menanti Honda Super-ONE di GIIAS 2026, Perdana se-Asia Tenggara
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Yusril: Limpahan kasus eks Jampidus ke Kejaksaan percepat proses hukum
• 58 menit laluantaranews.com
thumb
Janji Perluas MBG, Prabowo Minta Masyarakat Sabar
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.