RDP Bersama DPR, PERADI Profesional Kawal Pembentukan RUU HPI demi Kepastian Hukum Lintas Negara

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) aktif ikut serta mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang tengah dibahas DPR RI. 

Kontribusi tersebut disampaikan secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/7).

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menekankan krusialnya mengantisipasi kerumitan hubungan hukum antarnegara dalam pembahasan beleid tersebut. 

Menurutnya, regulasi yang akan lahir harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital yang memengaruhi interaksi hukum global.

“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” tegas Prof. Harris.

Ia mengapresiasi langkah DPR RI yang menginisiasi RUU HPI ini sebagai bagian dari transformasi sistem hukum nasional. 

Harapannya, aturan ini menjadi dasar hukum yang kuat namun tetap selaras dengan jati diri bangsa.

“Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” ungkap Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Harris menjelaskan bahwa selama ini penanganan perkara perdata internasional di Indonesia masih belum terintegrasi karena tersebar di berbagai aturan dan praktik peradilan. 

Hal ini sering memicu ketidakpastian hukum, mulai dari masalah kewenangan peradilan hingga eksekusi putusan asing.

“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, menjabarkan poin-poin rekomendasi teknis. 

Salah satunya adalah usulan untuk memperlebar cakupan UU HPI agar tetap relevan dengan dinamika masa depan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah di Tengah Jalan, Peneliti: Tidak Ada Satupun Dasar Hukumnya
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Pantura Indramayu Jadi 13 Orang
• 14 jam laludetik.com
thumb
Polisi Tangkap Peneror Bom SDN Srengseng Sawah, Rumah Pelaku di Sekitar Sekolah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
MPLS Surabaya 2026, Ning Ais Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Ramah Anak
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Pengamat Siber Ingatkan Risiko Unggah Foto Anak di Twibbon MPLS
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.