Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo dan dr Tifa, Bawa Ijazah Asli sebagai Bukti

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Solo, ERANASIONAL.COM – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo sebagai terdakwa.

Yakup mengatakan, kehadiran Jokowi pada tahap pembuktian bertujuan untuk menunjukkan secara langsung dokumen-dokumen asli yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut, termasuk ijazah pendidikan dari berbagai jenjang.

“Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita sebagai barang bukti, yakni ijazah SMA dan UGM,” ujar Yakup usai bertemu Jokowi di kediamannya di Banjarsari, Solo, Senin (13/7)

Meski demikian, Yakup menegaskan jadwal kehadiran Jokowi masih menyesuaikan dengan agenda yang ditetapkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, Jokowi akan hadir pada agenda pembuktian yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan.

“Agenda pembuktian nanti akan disesuaikan dengan penetapan Majelis Hakim, apakah Pak Jokowi dihadirkan pada awal, pertengahan, atau akhir tahap pembuktian,” kata Yakup.

Ia menilai, keputusan Jokowi untuk datang langsung ke ruang sidang merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Jokowi berharap perkara tersebut dapat segera memasuki tahap pembuktian sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Sampai hari ini Pak Jokowi tetap berkomitmen akan hadir. Harapannya perkara ini segera masuk tahap pembuktian agar beliau memperoleh kepastian hukum dan prosesnya bisa segera selesai,” ujarnya.

Terkait proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Yakup menyatakan Jokowi menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlangsung.

Ia menyebut pihaknya memahami masih ada kemungkinan upaya hukum lanjutan, namun fokus utama Jokowi adalah agar perkara pokok segera disidangkan.

“Tadi kami juga membahas soal praperadilan Pak Roy yang sudah kedua. Kalau nanti ada yang ketiga dan seterusnya, Pak Jokowi tetap menghormati proses hukum tersebut. Yang terpenting, perkara pokok ini segera memasuki tahap pembuktian sehingga ada kepastian hukum dan persoalan ini bisa segera berakhir,” tutur Yakup.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara yang sedang diproses.

Roy Suryo kemudian kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Sidang permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, penyidik kepolisian telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa, kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.

Pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa. Selanjutnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat ini, dr Tifa telah menjalani sidang perdana, sedangkan sidang perdana Roy Suryo masih menunggu hasil proses praperadilan yang sedang berlangsung. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuwait hingga Oman Kutuk Serangan Terbaru Iran
• 23 jam laludetik.com
thumb
Polisi kantongi identitas pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Thread Lifting DOOTH Jadi Pilihan Baru Peremajaan Wajah Tanpa Operasi Besar
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mobil Pelat Dinas TNI Terbakar di Senen Jakpus, Diduga Akibat Korsleting
• 18 jam laludetik.com
thumb
Mabes TNI Ungkap Isi Pertemuan Panglima dan Kapolri
• 13 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.