Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Peluncuran gerakan ini sebagai bentuk komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam melindungi anak-anak di satuan pendidikan keagamaan.
Gerakan ini difokuskan pada lima pilar utama, yakni penguatan regulasi, pencegahan kekerasan, penyediaan sarana yang layak, layanan pengaduan yang aman, dan kolaborasi antar lembaga.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, bahwa perlindungan anak bukanlah agenda dari luar, melainkan inti dari tradisi keagamaan itu sendiri. Melalui gerakan ini, Kemenag akan memperketat definisi serta regulasi izin operasional pondok pesantren, agar masyarakat tidak terkecoh oleh lembaga yang menyalahgunakan nama pesantren.
Baca Juga :
Tema Hari Anak Nasional 2026 Lengkap Beserta Makna dan Tagar Resmi"Sekitar 20 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia, kurang lebih 80 ribu madrasah, siap untuk menjalankan komitmen ini ya, karena memang saya kira waktu yang tepat untuk meluncurkan apa yang menjadi prioritas bersama kita ini," ujar Nasaruddin, dalam program Metro Siang Metro TV, Senin, 13 Juli 2026.
Menag berharap, melalui gerakan yang diluncurkan tersebut, tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, ruang kelas, ruang publik, ruang keluarga, dan ruang manapun. Khususnya di lingkungan pondok pesantren.
"Juga tidak ada ruang keras kekerasan dimanapun juga di bumi Indonesia ini," ucapnya.




