-
-
-
-
-
Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertama Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik tidak sah.
Menanggapi gugatan praperadilan Roy Suryo tersebut, Polda Metro Jaya belum lama ini diketahui telah meminta hakim untuk menyatakan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo sah. Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Polda Metro juga menyebut telah memeriksa saksi maupun ahli dalam perkara ini. Mereka juga menyampaikan telah mengantongi tiga alat bukti sebelum akhirnya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian; yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli dalam hal ini terdapat 26 orang ahli. Bahwa berdasarkan fakta penyidikan di atas, maka Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," jelas mereka.
Berikut jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang yang dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026:
1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.
C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.





