15 DPO Diburu! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Korban Kini Didampingi Psikiater

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menyita perhatian publik. 

Perkara yang diduga melibatkan puluhan pelaku itu menjadi salah satu kasus kekerasan terhadap anak paling memprihatinkan sepanjang tahun 2026. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, kepolisian kini memburu 15 orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut memperlihatkan kompleksitas tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan. Polisi menduga korban mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026 di beberapa lokasi berbeda. 

Hingga kini, sebanyak 12 orang telah diamankan, sedangkan identitas seluruh pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

Di sisi lain, perhatian aparat tidak hanya tertuju pada proses penegakan hukum. Korban dipastikan memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan psikiater hingga pengawasan dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang. 

Langkah ini dilakukan agar korban dapat menjalani proses pemulihan psikologis di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Polisi Intensif Memburu 15 DPO

Polres Sampang memastikan pengejaran terhadap 15 orang yang masih buron terus dilakukan. Mereka merupakan bagian dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Penjabat Sementara Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa hingga keluarga para terduga pelaku untuk mempercepat proses penangkapan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan perlindungan ataupun membantu para buronan menghindari proses hukum.

"Ada ancaman hukuman tersendiri jika terbukti memberikan perlindungan kepada terduga pelaku," kata Fajri.

Tragedi Sampang Kian Terungkap! 15 DPO Kekerasan Seksual Anak Diburu, Korban 15 Tahun Didampingi Psikiater
Sumber :
  • Ist

Dalam perspektif hukum pidana, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan, membantu melarikan diri, atau menghalangi proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan mengenai perintangan proses peradilan (obstruction of justice) maupun pasal-pasal terkait dalam KUHP, tergantung pada bentuk perbuatannya.

Kapolres Sampang AKBP Hartono juga memastikan seluruh identitas para DPO telah diketahui.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akademi Persib Bandung Bungkam Putri Garut 5-0 dan Rebut Gelar Juara HSL All-Stars U-18
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Semifinal Ideal Piala Dunia 2026: 4 Teratas Rangking FIFA dan Sama-Sama Punya Superstar
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Rumah Anggota Dewan Digerebek, Sempak-Bra Emas dan Rp 1,03 T Ditemukan
• 56 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS dan Antam Hari Ini per 13 Juli 2026
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
UMiMAX Pertamina Targetkan 1.000 Tambahan Penerima Manfaat Baru, Dinilai Berdampak Besar
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.