Bisnis.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember tahun 2021–2023.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, dan HN selaku Direktur sekaligus Ketua Collection Agent PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (Niram).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro lewat pola channeling dengan melibatkan Collection Agent (CA).
Ia menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengajukan calon debitur fiktif atau tidak memenuhi syarat, dengan menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Punia menjelaskan dana KUR yang seharusnya diterima oleh para debitur juga diduga dikuasai oleh Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.
“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani, dan tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” ungkap Punia dalam keterangannya dikutip Senin (13/6/2026).
Baca Juga
- Korupsi Sukoharjo Terjadi Lintas Periode Kepemimpinan Bupati
- DPR Bentuk Panja Pengawasan Kasus 'Megakorupsi' Eks Jampidsus, Habiburokhman Jadi Ketua
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka 3 Kasus Korupsi
Selanjutnya, ia menyebut tersangka HN juga diduga penyidik bersekongkol dengan MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Punia menjelaskan HN berusaha untuk menghimpun identitas para petani agar dapat diajukan sebagai debitur KUR fiktif dengan nilai pinjaman yang mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
"Mirisnya, tanpa verifikasi yang benar, begitu dana disetujui, ATM beserta buku tabungan langsung dikuasai oleh HN untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak, sekaligus menjaga agar Non-Performing Loan (NPL) tetap baik," ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas skandal KUR BNI Jember tersebut mencapai Rp41.487.138.481.
Lebih lanjut, perbuatan pidana yang dilakoni oleh para tersangka yang berstatus sebagai Ketua Collection Agent (CA) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.623.537.832.
Terhadap tersangka AM, IIS, dan HN, penyidik melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Jember.





