Jakarta, ERANASIONAL.COM – Keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan ini menyita perhatian publik kembali ditunjukkan melalui langkah nyata di lapangan.
Pihak Kepolisian RI secara resmi menyatakan telah menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung, sebuah keputusan yang didasarkan pada kesepakatan bersama demi efektivitas peradilan.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini merupakan manifestasi dari komitmen sinergi antara Polri dan Kejagung.
Sinergitas ini diharapkan mampu mempercepat proses hukum dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap tahapan,”kata Totok, Senin (13/7/2026).
Totok juga membeberkan bahwa dasar pelimpahan ini sudah sangat kuat, mengingat tim penyidik sebelumnya telah merampungkan serangkaian agenda krusial.
“Termasuk pemeriksaan mendalam terhadap 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta penggeledahan di berbagai titik lokasi yang jalannya sempat dipantau ketat oleh masyarakat,”ucapnya.
Alur penanganan perkara kini bergeser pada pengalihan aset dan berkas perkara.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, menyatakan bahwa jajarannya siap menyerahkan seluruh barang bukti penunjang kepada tim jaksa penuntut umum di Kejagung.
“Secara bertahap, seluruh kelengkapan administrasi penyidikan beserta barang bukti yang melekat di dalamnya akan segera kami serahkan ke Kejaksaan Agung agar bisa langsung ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” pungkas Ahmad Yusuf saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada Senin (13/7).





