Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk mengetahui aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak ditentukan berdasarkan waktu pencairan dan jumlah saldo JHT.
Bersumber dari Ditjen Pajak RI dan Indonesia Baik, berikut informasinya.
1. PPh Final 0% untuk pencairan dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
2. Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final 5%
Contoh :
Pegawai memiliki saldo JHT Rp130 juta saat memasuki usia pensiun dan tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja. Maka tarif PPh Final 0% dan 5% akan dikenakan pada seluruh manfaat JHT yang dicairkan. Berikut perhitungannya.
- Saldo JHT: Rp130 juta
- PPh yang harus dibayar:
- Saldo hingga Rp50 juta → 0%
- Sisa saldo Rp80 juta → 5% - Rinciannya:
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp80.000.000 = Rp4.000.000
Total PPh Final yang dipotong = Rp4.000.000
- Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Kerja1. Pencairan sebagian JHT pada saat pegawai masih aktif bekerja dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh yaitu 5%.
2. Saldo JHT yang dicairkan juga tidak bisa semua, yakni maksimal 10%
Contoh:
Pegawai lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp10 juta, kemudian saat memasuki masa pensiun di Mei 2026 mencairkan sisa JHT sebesar Rp120 juta. Berikut perhitungannya.
- Masih Aktif Bekerja
Pencairan sebagian JHT Januari 2024 dikenai tarif Pasal 17 UU PPh
5% x Rp10 juta = Rp500 ribu (bersifat tidak final) - Masuk Masa Pensiun
Pencairan sisa JHT Mei 2026, perhitungan PPh Pasal 21:
0% x Rp50 juta = Rp0 5% x Rp70 juta = Rp3,5 juta (bersifat final)
Total pajak yang ditarik dari pencairan dua kali JHT tersebut sebanyak Rp4 juta.
Jika manfaat JHT dicairkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pensiun, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif.
- Hingga Rp60 juta → 5%
- Lebih dari Rp60-250 juta → 15%
- Lebih dari Rp250-500 juta → 25%
- Lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar → 30%
- Lebih dari Rp5 miliar → 35%
Contoh:
Seorang peserta tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja dan saat memasuki masa pensiun di Mei 2026, mencairkan seluruh JHT yang dipunyai sebesar Rp40 juta. Berikut perhitungannya.
- Masuk Masa Pensiun
Pencairan JHT Mei 2026, Perhitungan PPh Pasal 21:
0% x Rp40 juta = Rp0
Peserta ini tidak dipotong pajak atas pencairan seluruh JHT-nya karena masih di bawah Rp50 juta.
(kny/idn)





