Pantau - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi program intensifikasi penerimaan pajak mencapai Rp74,8 triliun hingga 30 Juni 2026 atau tumbuh 33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7).
Pertumbuhan tercatat pada seluruh fungsi pengawasan perpajakan dengan kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pengawasan senilai Rp34,7 triliun atau meningkat 42,8 persen secara tahunan.
Penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp30,4 triliun atau naik 31,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan dari penegakan hukum tercatat sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 56,8 persen.
Sementara itu, penerimaan dari kegiatan penagihan mencapai Rp8,2 triliun atau meningkat 5,5 persen.
Bimo menilai capaian tersebut menunjukkan kualitas intensifikasi pajak semakin baik dan membantu mempercepat pencapaian target penerimaan negara.
DJP mencatat tax buoyancy Indonesia pada semester pertama 2026 mencapai 2,25, lebih tinggi dibandingkan rekor sebelumnya sebesar 2,22 pada 2022.
"Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25 persen. Artinya di setiap 1 persen dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25 persen tambahan penerimaan pajak," jelasnya.
Menurut Bimo, capaian tersebut mencerminkan kapasitas pemungutan pajak yang mulai berkurang ketergantungannya terhadap pergerakan harga komoditas global.
Perbaikan penerimaan terjadi saat harga batu bara berada di kisaran 134 dolar AS per ton, sementara harga minyak mentah, nikel, dan bijih besi mengalami moderasi sekitar 21 hingga 34 persen.
"Artinya taxing capacity kita, Direktorat Jenderal Pajak hari ini, itu sudah mulai terlepas. Sudah bisa mulai terlepas dari fragility, ketergantungan terhadap commodity price, dari lonjakan harga komoditas," jelas Bimo.




