Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek kondisi terkini Febrie apakah sudah dilakukan penahanan atau belum.
“Kita enggak tahu, makanya sudah ditahan atau belum, ya kan dari pagi kami rapat ya, nanti habis ini kami koordinasi ya, kami akan cek ditahan atau belum ya,” ujar Habibur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Habibur menegaskan penahanan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bersifat sangat penting atau urgent. Sehingga dia menilai penahanan harus dilakukan.
“Kalau belum ditahan kan tentu dalam kasus Tipikor ya memang penahanan sangat urgent,” ucapnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga menetapkan pihak swasta yakni Don Ritto (DR) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola batu bara.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Don Ritto saat ini belum dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Bertahap ya,” kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Dia menjelaskan, penyidik masih menyiapkan administrasi berkas perkara dan hal terkait lainnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejagung
“Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas Yusuf. (saa/cmi)




