KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"kejanggalannya tersangka diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh polisi dengan narasi dilimpahkan. Nah, kalau dilimpahkan itu kan berarti sudah P-21. Kalau P-21 itu artinya tersangkanya sudah di periksa sesuai dengan pasal 61 ya KUHAP itu kan mengatur tersangka diperiksa dulu lalu berita acara pemeriksaan itu ditandatangani lalu barang bukti ya beserta berita acara bahwa sudah diperiksa itu diserahkan itu namanya dilimpahkan” ujar Mahfud MD\
#kasuskorupsi #tppu #mahfudmd
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- kasus korupsi
- mahfud md
- eks jampidsus





