DPR Himpun Usulan soal RUU Perampasan Aset: Bentuk Lembaga Baru dan Ubah Nama

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menerima sejumlah usulan dari berbagai pihak mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan, salah satu usul yang diperoleh adalah terkait perubahan nama RUU Perampasan Aset.

"Apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC, namanya Asset Recovery. Kalau diterjemahkan, Asset Recovery itu kan Pemulihan Aset. Apakah kita akan pakai Perampasan Aset?" ujar Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Muncul Usulan Pembentukan Badan Independen Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, usulan pergantian nama ini didasari oleh masukan para ahli hukum.

Jika menggunakan istilah 'Pemulihan Aset', maka undang-undang tersebut akan mengatur proses hukum secara menyeluruh, mulai dari penelusuran hingga eksekusi akhir.

"Ternyata menurut ahli, sebetulnya kalau ingin membuat undang-undang ini secara komprehensif membahas pemulihan kerugian itu, penyelidikan, kemudian pemeriksaan, penuntutan, dan lain sebagainya (hukum acaranya), itu namanya Asset Recovery. Di ujungnya, baru namanya Perampasan Aset," ujar dia.

Selain itu, ada juga usul untuk membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan dalam RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Potensi Abuse of Power Jadi Salah Satu Perdebatan RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menjelaskan lembaga baru ini diusulkan karena instansi penegak hukum yang ada saat ini, seperti Kejaksaan, dinilai tidak memiliki fokus dan rekam jejak dalam manajemen pengelolaan aset.

"Kalau katanya hanya Kejaksaan, tugas Kejaksaan kan menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Dia tidak ada rekam jejak soal mengelola aset ini bagaimana. Nah itu ada masukan juga," ucap dia.

Meski demikian, Komisi III menegaskan bahwa usulan pembentukan lembaga baru ini belum diketuk palu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini, DPR masih terus menjaring dan menyaring berbagai aspirasi dari publik, akademisi, dan para ahli hukum sebelum masing-masing fraksi menyampaikan sikap resminya.

"Ini kan belum diputus. Tetapi, tetapi, tetapi kita masih mendengar masukan dari masyarakat, inginnya seperti apa. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun, membahas, dan menyampaikan sikapnya," kata Habiburokhman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Wuling Aira ev yang Bakal Dilego di Bawah Rp 200 Juta
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
PERADI Profesional Beri Masukan untuk RUU HPI
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Tangis Istri Temon Iringi Pemakaman sang Suami: Selamat Jalan Sayang
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo: Kopdes Merah Putih Sediakan Kredit Mikro dengan Bunga 8% per Tahun
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Road Show Esports Kapolri Cup 2026 di Polda Kepri Tempat Lahirnya Atlet Esports Berprestasi
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.