Polda Metro Jaya Tolak Seluruh Dalil Roy Suryo, Klaim Miliki Tiga Alat Bukti Sah | KOMPAS PETANG

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam sidang kali ini, Polda Metro Jaya mendapat giliran menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, pihak termohon menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Penyidik menegaskan telah memiliki tiga alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Jumlah tersebut disebut telah melampaui ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo secara terbuka menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan keberadaan dua alat bukti sah yang menjadi dasar penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut memuat ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Kubu Roy Suryo juga mempertanyakan apakah penerapan pasal tersebut didasarkan pada bukti formil yang kuat atau karena pelapornya adalah Joko Widodo.

#RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #PNJakartaSelatan

Baca Juga: [FULL] Roy Suryo-Refly Pertanyakan Bukti Polda Metro usai Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • RoySuryo
  • Praperadilan
  • PoldaMetroJaya
  • UUITE
  • jokowi
  • ijazah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Logo Norwegian Kembali, Kolom Komentar Jadi Panggung Sportivitas Antarmerek
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Kereta Api Mulai Tenggak B50, KAI Sumut: Operasional Tetap Normal
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Teror di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Periksa 3 Saksi
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Turunkan Harga BBM Kapal 30–200 GT Jadi Rp15.000 per Liter
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Apa Kabar RUU Perampasan Aset? Begini Penjelasan Ketua Komisi III DPR
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.