Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Petinggi Negara

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kasus korupsi yang menyeret para birokrat terus bermunculan dan sulit dihilangkan. Keberulangan semacam itu menandakan permasalahan sistemik yang tak cukup diatasi dengan penegakan hukum. Selain perbaikan struktural, komitmen petinggi negara juga dibutuhkan untuk memberantas segala praktik koruptif para pejabat pemerintahan.

Gagasan itu diperbincangkan dalam diskusi buku bertajuk “Pencegahan Korupsi dari Perspektif Birokrat” yang ditulis Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, sekaligus Guru Besar Asean University International Malaysia, Laksamana Madya (Purn) Agus Setiadji, di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (13/7/2026). Isi buku itu membahas pengalamannya sebagai seorang birokrat yang sempat bertugas di sejumlah lembaga negara.

“Buku ini memandang bahwa niat baik penugasan jabatan birokrat akan menghadapi pengaruh, baik itu dari dalam maupun luar institusi. Pengaruh-pengaruh ini bisa menimbulkan penyimpangan dan korupsi,” kata Agus saat memaparkan isi bukunya dalam acara tersebut.

Tanpa reformasi struktural yang menyentuh sistem jabatan, mekanisme pengadaan, dan arsitektur regulasi, pemberantasan (korupsi) hanya akan menjadi pekerjaan tanpa ujung.

Agus menggambarkan, permasalahan korupsi di Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Acap kali yang disorot hanya tataran permukaannya seperti keberulangan kasus korupsi, kerugian negara yang ditimbulkan, hingga aparat penegak hukum yang saling sandera. Padahal, ada permasalahan utama yang kerap kali tak tampak berupa sederet sistem dan budaya birokrasi yang mengakar dan terkesan mendukung perilaku koruptif.

Selama bertugas di lingkungan pemerintahan, Agus banyak menemui birokrat yang dihadapkan dilema anggaran yang tidak mencukupi kebutuhan kantornya. Masalah itu ditambah lagi dengan kurangnya pemahaman birokrat akan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Seiring rendahnya kapasitas birokrat muncul persoalan lainnya yang terentang dari praktik jual beli jabatan, nepotisme, kolusi, gaya hidup konsumtif, hingga politik hutang budi. Sederet tindakan itu berimbas pada berkurangnya pelayanan publik yang dimanfaatkan banyak masyarakat.

Baca JugaKorupsi Sudah Mengakar dalam Kehidupan Sehari-hari

Agus menuturkan dirinya miris dengan modus korupsi yang sekarang semakin brutal. Dahulu, pemimpin yang kebingungan mencari uang untuk dibagikan sewaktu hari raya Lebaran akan menyisihkan sebagian anggaran kantornya. Saat ini, seorang pemimpin tidak ragu untuk memeras jajaran pegawai bawahannya guna mengumpulkan uang tersebut.

“Kalau saat ini, pemimpin sudah sangat tega menghisap darah staf bawahan melalui intimidasi, memaksa bawahan mengeluarkan uang dalam bentuk jual beli jabatan. Selain itu, kita tidak bisa membayangkan nilai korupsi yang ditemukan sering kali mencengangkan besarannya,” kata Agus. 

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019 Laode M Syarif mengungkapkan, upaya pemberantasan korupsi mesti berjalan beriringan dengan komitmen pejabat negara. Tanpa adanya komitmen itu, segala daya, usaha, serta dorongan segenap elemen masyarakat sipil dan kalangan akademisi untuk menghilangkan budaya koruptif menjadi tidak akan artinya.

“Mau kita ribut-ribut, kita ini hanya sekrup-sekrup kecil. Yang paling penting itu adalah keberpihakan the highest authority of the country. Kalau di Indonesia, kebetulan Presiden itu adalah kepala pemerintahan dan kepala negara,” kata Laode.

Komitmen dan keseriusan

Lantas, Laode menceritakan pengalamannya mengunjungi Bhutan, dua bulan lalu. Negara itu mencatatkan Indeks Persepsi Korupsi yang nilainya lebih dari 70 poin. Angka itu menjadi kedua tertinggi di seluruh Asia. Angka setinggi itu bisa tercapai karena pemimpin tertinggi negaranya mengajak seluruh rakyatnya untuk bersama-sama memerangi korupsi.

Untuk itu, Laode turut mempertanyakan komitmen dan keseriusan petinggi negara ini untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi. Tak dimungkirinya, Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan tekadnya memburu koruptor sampai ke seluruh penjuru dunia. Tetapi, ia balik mempertanyakan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak kunjung rampung dibahas. 

Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan, korupsi adalah kejahan yang terorganisasi. Kejadian itu muncul akibat adanya pertemuan antarindividu yang menyalahgunakan kewenangannya dalam sistem birokrasi lemah dan tidak efisien. Aspek itu membuka peluang birokrat-birokrat berkepentingan untuk menyeleweng.

“Oleh karena itu, pencegahan korupsi memerlukan reformasi birokrasi yang lebih substansial. Bukan sekadar perubahan prosedur atau perubahan nomenklatur, tetapi lebih menyentuh hal-hal yang sifatnya hakiki seperti etika dan integritas yang melekat pada segenap jajaran birokrasi,” kata Erry. 

Baca JugaKorupsi dalam ”Sepiring” MBG

Sejak 2003, Erry mengklaim telah berusaha menggencarkan reformasi birokrasi. Sayangnya, sebut dia, implementasi kebijakan pembenahan struktural itu tidak pernah berkelanjutan. Bahkan, ada kesan jika kebijakan itu tidak dikawal bersama-sama sampai tuntas dijalankan. 

“Saya kira ini pekerjaan rumah kita yang paling besar untuk mencegah birokrat melakukan korupsi,” kata Erry. 

Sementara itu, Kepala Laboratorium Indonesia 2045 Jaleswari Pramodhawardani menyoroti soal paradoks yang timbul dalam penindakan kasus korupsi. Semakin keras KPK bekerja, temuan kasus korupsinya semakin banyak. Baginya, temuan itu menunjukkan jika selama ini penyakit korupsi bersifat sistemik dan belum dituntaskan sampai ke akarnya.

Dengan kondisi itu, sebut Pramodhawardani, masalah korupsi itu memerlukan upaya penyelesaian dengan menemukan solusi struktural. Bukti korupsi sebagai permasalahan struktural itu salah satunya terlihat dalam mekanisme pengadaan.

Baca JugaMomentum Perbaikan Pencegahan Korupsi

Dalam buku itu, dijelaskan, seorang pejabat baru membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk beradaptasi dengan lingkungan tugasnya. Di sisi lain, pejabat pembuat komitmen pengadaan membutuhkan waktu minimal enam bulan untuk benar-benar menguasai kontrak. Masalahnya, kebijakan akselerasi kinerja memungkinkan rotasi hanya terjadi dalam waktu kurang dari dua tahun. Ini memotret jendela kerentanan yang terus terbuka.

“Tanpa reformasi struktural yang menyentuh sistem jabatan, mekanisme pengadaan, dan arsitektur regulasi, pemberantasan (korupsi) hanya akan menjadi pekerjaan tanpa ujung,” kata Pramodhawardani.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral! Aksi Bocah Indonesia Sindir Laga Argentina vs Mesir Sampai Disorot Media Asing
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Jaksa Agung Sinergi dengan Polri: Penyidikan-Penuntutan Baik, Putusan Pun Baik
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Klarifikasi Hashim Djojohadikusumo soal Kabar Keterkaitannya dengan Gaurav Srivastava
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Fakta-Fakta Kecelakaan di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Bak Angkut Rombongan Ditabrak 2 Truk
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Progres Pembangunan 2 Sekolah Rakyat di Medan dan Kediri Capai 100%
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.