JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7/2026).
"Nanti penyidik di Kejagung kita akan membentuk penyidik khusus," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.
Selain itu, Kejagung akan melibatkan pengawasan dari pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah: di Indonesia, dan Dalam Pantauan Penyidik
"Dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga supervisinya dari KPK," jelasnya.
"Dan juga kan, kemarin juga dari teman-teman Komisi III anggota dewan, akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan penanganan ini," imbuh Anang.
Terkait tim penyidik khusus yang akan dibentuk, ia menyebut untuk meminimalkan konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- tim penyidik khusus
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- febrie adriansyah tersangka
- kasus febrie adriansyah





