Bapenda Integrasikan Layanan Pajak ke Lontara+, PAD Makassar Naik Lebih Rp100 Miliar

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperluas digitalisasi layanan perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai layanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke dalam aplikasi Lontara+.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan digitalisasi layanan perpajakan bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sebenarnya ini memberikan kemudahan kepada masyarakat. Saat ini memang masih fokus pada layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan untuk seluruh jenis pajak daerah,” ujarnya usai High Level Meeting TP2DD Kota Makassar, Senin (13/7/2026).

Menurut Asminullah, melalui TP2DD Pemerintah Kota Makassar terus didorong memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.

“Melalui TP2DD, kita didorong untuk memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah,” katanya.

Melalui integrasi layanan di Lontara+, masyarakat kini dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara mandiri, mendaftarkan objek pajak, mengajukan perubahan data, melakukan pembayaran secara elektronik, hingga mencetak bukti pembayaran tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Asminullah menjelaskan salah satu pembaruan penting dibanding aplikasi sebelumnya ialah hadirnya fitur cetak SPPT secara mandiri serta pengakuan resmi terhadap bukti pembayaran digital.

Selama ini, bukti pembayaran yang dicetak melalui aplikasi kerap ditolak karena dianggap berbeda dengan bukti pembayaran manual. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan bukti pembayaran digital memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Termasuk untuk cetak SPPT secara online dan ini sudah terintegrasi ke Lontara+. Jadi kami tidak membuat aplikasi baru, tetapi mengintegrasikan layanan yang sudah ada ke dalam Lontara+ sehingga seluruh layanan nantinya berada dalam satu platform,” jelasnya.

Meski demikian, aplikasi lama masih tetap dioperasikan selama masa transisi hingga seluruh fitur di Lontara+ berjalan optimal.

“Sementara aplikasi lama tetap digunakan sampai semua fitur siap. Tetapi seluruh sistem sudah saling terkoneksi,” ujarnya.

Ia menegaskan digitalisasi pelayanan di Bapenda pada dasarnya telah berjalan secara menyeluruh. Seluruh pembayaran pajak kini dilakukan secara non-tunai dan langsung disetorkan ke bank.

“Kalau kami sebenarnya sudah 100 persen digitalisasi. Tidak ada lagi penerimaan uang tunai di Bapenda. Kalaupun masyarakat datang ke loket, pembayaran tetap dilakukan langsung melalui bank,” tuturnya.

Selain melalui Lontara+, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal elektronik seperti layanan perbankan, Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.

Menurut Asminullah, kemudahan layanan digital mulai berdampak terhadap peningkatan penerimaan daerah. Hingga triwulan II 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar meningkat lebih dari Rp100 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kalau kepatuhan masyarakat semakin baik, tentu berdampak pada peningkatan PAD. Hingga triwulan kedua, capaian kita sudah meningkat sekitar Rp100 miliar lebih dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” pungkasnya. (*/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FIFA Kabulkan Permintaan Khusus Argentina Jelang Semifinal Piala Dunia 2026 Vs Inggris, Pertanda Mimpi Buruk The Three Lions Terulang?
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Rekor Baru Piala Dunia 2026! FIFA Umumkan Jumlah Penonton Tembus 5 Juta Orang di Stadion
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Fakta Baru Kasus Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Pelaku Pernah Kirim Pesan Ancaman ke Ketua RT
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Cuaca Hari Ini: Jakarta-Bandung Diprediksi Hujan Ringan Sore Hari
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Komite Non Dewan Pengawas, Ini Syaratnya
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.