Bahas Revisi UU, DPR Dorong Kadin Lebih Bertaring

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada hari ini, Senin (13/7/2026).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan bahwa pembahasan RUU ini menekankan pada pentingnya posisi dan fungsi Kadin, bukan hanya keberadaannya sebagai organisasi yang mewadahi pengusaha.

"Kadin sudah harus bisa menempatkan diri dalam posisi suprastruktural terkait dengan apa yang menjadi objek tugasnya Kamar Dagang tadi baik itu di dunia perindustrian, perdagangan, ekspor-impor, dan sebagainya," kata Bob dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam pembahasan tersebut, Kadin sebagai organisasi pengusaha Tanah Air dinilai patut memiliki peran dan kewenangan yang lebih kuat dalam pembangunan perekonomian nasional.

Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad menambahkan bahwa Kadin selama ini belum memiliki kewenangan yang cukup terkait fungsi tersebut.

"Sementara ini Kadin seakan-akan hanya sebatas tempat berkumpul saja tanpa memiliki kewenangan, tanpa memiliki kekuasaan-kekuasaan tertentu. Ibarat binatang, Kadin ini harimau tanpa taring," tuturnya. 

Baca Juga

  • Beraskita Bakal Meluncur, Bulog Sulap 2 Juta Ton Beras Cadangan Jadi Premium
  • Ada Indikasi Perlambatan Ekonomi, Kadin Berharap Sektor Digital jadi Penyelamat
  • Kadin Desak Pemerintah Segera Setujui Ekspansi Tiga KEK Manufaktur

Dalam draf beleid ini, Kadin dirancang sebagai mitra strategis pemerintah dengan sifat sui generis yang memiliki definisi lebih jelas mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Selain penguatan fungsi dan kewenangan, RUU Kadin juga mencakup penguatan tata kelola internal, penyesuaian dengan era digitalisasi, peningkatan dukungan kepada UMKM, serta penguatan etika bisnis. 

Dalam rancangan aturan baru tersebut, sistematika RUU Kadin terdiri atas 12 bab dan 43 pasal.

Beberapa pengaturan baru mencakup fungsi, tugas, dan wewenang, kode etik dan mahkamah kehormatan, sistem data dan informasi, serta lembaga penyelesaian sengketa bisnis yang sebelumnya belum diatur dalam UU lama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
S&P Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Outlook Stabil
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
AS Blokade Pelabuhan Iran, Trump Pasang Tarif Kargo 20% di Selat Hormuz
• 1 jam laludetik.com
thumb
Adik Celine Evangelista Gelar Sayembara Usai Sang Kakak Dituding Terima Rumah Rp200 Miliar dari Jaksa Agung, Tantang Buktikan Tuduhan!
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Sembilan negara kerja sama dalam Indonesia Youth Summit
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Suami di Semarang Pukul Selingkuhan Istri Pakai Sapu hingga Buta
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.