Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

Baca juga: Libur Sekolah Usai, MBG Kembali Dibagikan Hari Ini

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Dia menyebut akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data yang telah dihimpun.

Data-data itu akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Baca juga: KPK Dukung Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah, Siap Bantu Supervisi

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.




(ond/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Serum Anti Aging dari Brand Lokal untuk Tampil Awet Muda di Usia 40-an
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kapan Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus FCA Terbit? Ini Bocoran dari Dirut BEI
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasatgas PRR Tito Luruskan Informasi Penanganan Jembatan Enang-Enang di Bener Meriah
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Cek Harga Pangan Awal Pekan, Bawang Putih hingga Gula Pasir Naik
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 13 Juli 2026: Aries Panen Peluang, Leo Bersinar, Scorpio Jaga Emosi
• 15 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.