JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Namun, hingga kini Febrie belum juga ditahan. Lalu, mengapa seorang tersangka tidak langsung ditahan?
Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri.
Rudi mengatakan, penyidik masih harus mempelajari seluruh dokumen yang dilimpahkan Polri untuk memastikan unsur materiil dalam perkara tersebut.
Setelah proses itu selesai, barulah penyidikan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung juga belum menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam tiga perkara tersebut karena masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Segera Ditahan? Mahfud Pertanyakan Kehadiran Tersangka ke Publik
#febrieadriansyah #jampidsus #korupsi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- Eks Jampidsus Febrie
- Febrie Adriansyah
- 3 kasus korupsi
- tppu
- mahfud md
- plt jampidsus





