Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus menangani perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kejagung pun melibatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara Febrie saat ini telah dilimpahkan dari Polri ke Kejagung. Dia mengatakan Kejagung pun telah menerima administrasi perkara penyidikan dari Polri.
Kemudian, Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, termasuk tersangka. Lalu, Kejaksaan akan mendalami, memeriksa, serta mengkaji perkara tersebut.
"Namun demikian juga karena sifatnya ini pelimpahan kami pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kami harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kami juga harus hati-hati ya. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," ujarnya di Gedung Kejagung pada Senin (13/6/2026).
Kejagung pun menurutnya akan membentuk tim penyidik khusus dalam menangani perkara Febrie. Anang mengatakan bahwa tim penyidik khusus diisi oleh orang-orang tertentu yang telah dipilih guna meminimalisir tidak adanya konflik kepentingan dengan tersangka.
Kejagung juga tetap berkoordinasi dengan penyidik dari Polri untuk menjamin independensi dan profesional. Di samping itu, Kejagung akan melibatkan koordinasi supervisi dari KPK.
Baca Juga
- Kejagung Pastikan Tersangka Febrie Adriansyah Masih di Indonesia dan Kooperatif
- Kapolri Sambangi Kejagung, Jaksa Agung: Jangan Berfikir Kami Rival
- KPK Respons soal Peluang Ambil Alih Kasus Febrie bila Mandek di Kejagung
"Kami pastikan kami akan profesional. Kami akan melibatkan juga nanti korsup [koordinasi supervisi], supervisinya dari KPK," kata Anang.
Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung akan terbuka dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Untuk diketahui, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda usai resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan komoditas batu bara yang menyebabkan blackout listrik di sejumlah daerah, serta BUMN Asabri dan Krakatau Steel.
Selain itu, Febrie turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dari hasil perkara rasuah tersebut.
"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung akhir pekan lalu (11/7/2026).
Sekadar informasi, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang. Tiga kasus itu mulai dari blackout batu bara PLN, Asabri dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI atau terkait Krakatau Steel.
Dari tiga kasus itu, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari 12 lokasi yang digeledah yaitu kafe de'Clan dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah di Sentul, Bogor.
Hasilnya, penyidik menyita aset senilai ratusan miliar. Misalnya, di kafe de'Clan dan Koin Money Changer dengan total aset mencapai Rp67 miliar.
Sementara di TKP Sentul atau rumah Febrie, penyidik telah menyita aset dalam brankas yang berisi emas 74 kg dan uang tunai dalam mata uang dolar US, dolar Singapura dan uang ratusan juta. Aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.





