Dirjen Pajak Masih Menunggu Arahan Menkeu Terkait Evaluasi Pajak JHT, Sebut 95 Persen Penerima Bebas Pajak

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait evaluasi kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sementara berdasarkan data terakhir sekitar 95 persen penerima manfaat JHT tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya di bawah Rp50 juta.

DJP Menunggu Keputusan Pemerintah

Bimo mengatakan keputusan mengenai perubahan kebijakan perpajakan JHT berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Strategi Fiskal Kementerian Keuangan.

DJP telah menyerahkan berbagai data sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam evaluasi kebijakan tersebut.

"Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal," ungkap Bimo.

Bimo menjelaskan DJP telah memetakan sebaran penerima manfaat JHT berdasarkan besaran manfaat yang diterima, mulai dari kelompok yang tidak dikenai pajak hingga kelompok yang dikenai tarif sesuai ketentuan.

"Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95 persen penerima JHT itu 0 persen pajaknya, karena di bawah Rp50 juta," jelasnya.

Bimo menegaskan DJP siap menyesuaikan pelaksanaan apabila pemerintah memutuskan menaikkan batas nilai manfaat JHT yang bebas pajak, termasuk apabila ambang batas dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

"Kalau kami sih tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami," ujarnya.

Bimo menambahkan kesamaan pemahaman antara masyarakat, serikat buruh, kementerian terkait, dan BPJS menjadi hal penting dalam penerapan kebijakan baru.

DJP juga terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan selaras.

Menkeu Akan Meminta Data Lebih Lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95 persen pencairan JHT dikenai pajak final 0 persen.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Keuangan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

"Kalau saya lihat, sekitar 95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya belum terlalu akurat, jadi saya akan meminta data yang lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Purbaya.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi terhadap pengenaan pajak JHT.

Usulan tersebut juga mencakup peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said Iqbal turut mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.

Selain itu, ia juga mengusulkan perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jakarta Fair 2026 Catat Transaksi Rp8,2 Triliun dalam 32 Hari
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Polri Libatkan FBI & Kedubes Singapura Demi Uji Barang Sitaan Kasus Eks Jampidsus
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Komite Non Dewan Pengawas, Ini Syaratnya
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
China minta Jepang tak ikut campur di Laut China Selatan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Beri Peringatan Keras di Hari Koperasi: “Hei Koruptor, Sadar Diri, Rakyat Tidak Bodoh!”
• 22 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.