Jakarta, VIVA – PT Pertamina (Persero) menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang menerapkan integrasi data perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui program kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.
Program tersebut mencakup penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui penguatan tata kelola, peningkatan kepatuhan, dan pemanfaatan data yang semakin terintegrasi.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyambut baik kepercayaan yang diberikan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, kepada Pertamina sebagai perusahaan pertama yang menjadi pilot project implementasi program tersebut.
"Kepercayaan ini merupakan tanggung jawab yang kami jalankan dengan penuh komitmen. Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan," ujar Mega dalam Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance bersama Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Mega, kolaborasi antara Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat mendukung reformasi perpajakan nasional sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi komitmen Pertamina yang bersedia menjadi mitra pertama dalam implementasi program tersebut. Menurutnya, integrasi data perpajakan dan penerapan Tax Control Framework akan membantu mengidentifikasi risiko perpajakan sejak dini.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mengemban mandat menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina menilai kepatuhan perpajakan merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Selain menjadi kewajiban administratif, pembayaran pajak juga dipandang sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional.





