Yusril Ingatkan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Sesuai Hukum

katadata.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan penanganan perkara terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus berjalan sesuai kaidah hukum tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan.

Yusril saat kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin, mengatakan aparat penegak hukum perlu bersikap hati-hati dalam menangani setiap perkara agar proses hukum tetap berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangan sesuai aturan agar proses hukum berlangsung profesional dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Yusril menegaskan hukum harus tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat dalam suatu perkara, termasuk apabila perkara tersebut berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat lembaga negara.

"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," katanya.

Ia menyebut proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan sesuatu yang baru, karena sebelumnya juga pernah terjadi terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.

Yusril juga mengajak seluruh pihak warga negara agar dapat mengawal proses hukum tersebut agar berjalan objektif, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LANURI BPJS Kesehatan Hadir di Kediri, Layanan JKN Kini Lebih Mudah Dijangkau Masyarakat Daerah 3T
• 13 jam laluberitajatim.com
thumb
Kasus Jampidsus, Sinyal Pengesahan RUU Perampasan Aset
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Persita Tangerang perkuat lini tengah dengan kedatangan Sutanto Tan
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Israel Ungkap Terowongan Rahasia Hizbullah, Iran Balas Ancaman! Krisis Timur Tengah Memanas
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Harta Kekayaan Apri Artoto Sekjen Kementerian PU Diduga Bakal Dimutasi Imbas Surat Dinas ke AS Bocor
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.