ANTARA - Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak bagi pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT menjadi Rp15.000 per liter atau selisih Rp3.600 dari harga BBM non subsidi sebesar Rp18.600 per liter. Subsidi tersebut dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan diberikan dengan kuota sebesar 400 ribu ton selama enam bulan ke depan.
(Cahya Sari/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)





