jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tidak memerlukan keputusan presiden (keppres). Sebab, dia mengatakan bahwa pengunduran diri Febrie itu merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi, tidak menggunakan keppres,” ucap Prasetyo dalam pesan singkatnya, pada Senin (13/7).
BACA JUGA: Menko Yusril Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Prasetyo menjelaskan bahwa keppres hanya digunakan dalam proses pengangkatan jampidsus baru.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung,” kata dia.
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Rawan Digugat, Ini Alasannya?
Meski demikian, dia mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menerima dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait nama Jampidus baru pengganti Febrie Adriansyah.
“Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA: Menteri Mukhtarudin Hadiri Pertemuan Bilateral Indonesia-Belarus di Istana Negara
Sebelumnya, FA mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung, Sabtu (11/7) dini hari.
Pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kortastipidkor Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (dit/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




