Jakarta, VIVA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ternyata belum mengubah status kepegawaiannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Febrie hingga kini masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, ia sudah tidak lagi menduduki jabatan Jampidsus setelah memilih mengundurkan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan status ASN seseorang baru dapat berubah setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah itu kalau sudah ada indikasi ke inkracht biasanya baru,” ujar dia, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Anang mengatakan, keputusan Febrie melepas jabatannya sebagai Jampidsus dilakukan atas kemauan sendiri. Langkah tersebut diambil agar proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan dampak terhadap institusi Korps Adhyaksa.
“Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan sebagai Jampidsus karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu tuh dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Kan sudah ditunjuk PLT nya kemarin,” kata dia.
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.





