Jakarta, tvOnenews.com - Polri belum melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dugaan kasus TPPU dan korupsi.
Publik pun turut menyorot langkah Polri yang tak menahan Febrie Adriansyah di tengah kasus yang menjadi sorotan banyak pihak.
Komisi III DPR RI pun mengaku tak tahu menahu akan proses lanjutan dari kasus yang menyeret mantan pejabat elite Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek kondisi terkini Febrie apakah sudah dilakukan penahanan atau belum.
“Kita enggak tahu, makanya sudah ditahan atau belum ya kan dari pagi kami rapat ya, nanti habis ini kami koordinasi ya, kami akan cek ditahan atau belum ya,” ujar Habibur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Habibur menegaskan penahanan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bersifat sangat penting atau urgent. Sehingga dia menilai penahanan harus dilakukan.
“Kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor ya memang penahanan sangat urgent,” ucapnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga menetapkan pihak swasta yakni Don Ritto (DR) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola batu bara.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Don Ritto saat ini belum dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Bertahap ya,” kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Dia menjelaskan, penyidik masih menyiapkan administrasi berkas perkara dan hal terkait lainnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejagung
“Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas Yusuf. (saa/raa)




