Pengalihan Kasus Eks Jampidsus: Dasar Hukum Dipertanyakan hingga Potensi "Jeruk Makan Jeruk"

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai perdebatan.

Perhatian publik kini tak lagi hanya tertuju pada substansi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie, tetapi juga pada mekanisme hukum yang digunakan dalam pengalihan penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Pengusutan Kasus MBG Harus Tetap Jalan

Sejumlah pakar hukum mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena mekanisme itu dinilai tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan atau fenomena "jeruk makan jeruk" lantaran Kejaksaan kini menangani perkara yang melibatkan mantan petingginya sendiri.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan membentuk tim penyidik khusus serta melibatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sowan Kapolri ke Panglima TNI dan Jaksa Agung Usai Gonjang-ganjing Kasus Febrie Adriansyah

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi salah satu pihak yang menilai ada kejanggalan dalam mekanisme penanganan perkara tersebut.

Mahfud menilai proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.

Padahal, menurut dia, mekanisme tersebut tidak diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Apakah Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie dari Polri ke Kejagung Sesuai Aturan?

Mahfud mengaku semula mendukung langkah Kejaksaan karena mengira perkara tersebut telah dilimpahkan setelah seluruh proses penyidikan selesai.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujarnya.

Namun, setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara.

Menurut dia, dalam mekanisme pelimpahan perkara, penyidik harus lebih dahulu memeriksa tersangka, melengkapi minimal dua alat bukti, kemudian jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," kata Mahfud.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menegaskan, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan ataupun sebaliknya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libatkan Supervisi KPK, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Garuda Indonesia (GIAA) Ubah Aturan Bagasi, Penumpang Bakal Dapat Kepastian Maksimal Berat 
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Capello Ungkap Tugas Terberat Maldini sebagai Direktur Teknik Italia
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
10 Negara Tanpa Tentara dan Cara Mereka Menjaga Pertahanan
• 57 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Febrie Terus Bergulir: Emas 74 Kg Diuji, Kejagung Mulai Dalami Perkara
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.