Polda Metro Klaim Kantongi 3 Alat Bukti Tetapkan Roy Suryo Tersangka

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah memenuhi kecukupan alat bukti.

Hal itu disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam jawabannya atas permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).

"Dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dimaksud, termohon telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua jenis alat bukti yang sah," kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

"Bahkan dalam hal ini, termohon telah memenuhi tiga jenis alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu dalam hal ini terdapat keterangan ahli, surat atau petunjuk, dan keterangan saksi," sambungnya (1:15).

Baca Juga: Kejari Jaksel Anggap Gugatan Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat, Ini Alasannya

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda metro
  • praperadilan roy suryo
  • roy suryo
  • ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja Perawatan Sarana KAI Services 2026 Dibuka untuk SMA/SMK, Ini Syaratnya
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Bansos PKH & BPNT Triwulan III 2026 Cair via Pos & Himbara, Cek Penerima & Syaratnya
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Dua petinju putri Indonesia ke final Kejuaraan Tinju Asia U19
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Kejagung Tegaskan Tak Ada Lagi Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah
• 20 jam laludetik.com
thumb
Pengakuan Sopir Truk Angkut Crane Tabrak JPO Tendean: Fokus Lihat Maps
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.