Kejagung Tangani Eks Jampidsus Febrie, Belajar dari Kasus Jaksa Pinangki

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Babak baru penanganan perkara Febrie Adriansyah dimulai. Setelah berkas pelimpahan diterima Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini resmi berada di tangan Korps Adhyaksa.

Pelimpahan perkara ini tak lepas dari sorotan dan perdebatan. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie, Gandeng KPK buat Supervisi

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yusril mengungkapkan, dalam penanganan perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap."

Meski begitu, Yusril mengatakan tantangan utama penanganan perkara bukan lagi soal kecepatan. Melainkan menjaga independensi dan objektivitas.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril.

Perkara 'Jeruk Makan Jeruk'

Menurutnya, wajar jika kekhawatiran soal independensi proses hukum di Kejaksaan Agung. Oleh karenanya, keraguan seperti itu harus dijawab dengan penanganan proses hukum yang tegas, transparan, dan profesional.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” katanya.

Yusril meyakini, Kejagung akan menjaga integritas institusinya. Ia juga percaya bahwa penyidik akan bekerja secara objektif dan berhati-hati.

Dia menegaskan, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung sebagai institusi penegak hukum.

"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum. Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia,” ungkapannya.

Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah mendukung seluruh pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," kata dia.

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna kembali menegaskan,  yang diserahkan kepada Kejaksaan bukanlah berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Melainkan administrasi penanganan perkara. 

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara penyidik kepolisian dan Kejagung dalam menangani kasus tersebut. Terlebih karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan anggota dari internal Kejaksaan. 

"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," ucap Anang. 

Menurutnya, dalam hal-hal tertentu proses ini bisa saja terjadi. Apalagi dalam situasi khusus seperti saat ini.

Dia menyebut, proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan lainnya. Seperti berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangkanya. Dengan begitu, seluruh proses penanganan perkara ditangani langsung oleh Kejagung.

"Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya, gitu ya," jelasnya.

Anang menjelaskan, Kejagung belum menerima seluruh barang bukti karena penyerahan dilakukan secara bertahap. Setelah diserahkan sepenuhnya, barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut. 

"Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran Rumah di Lampung, Sepasang Lansia Ditemukan Tewas Berpelukan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Yusril: Limpahan kasus eks Jampidus ke Kejaksaan percepat proses hukum
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Teror di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Periksa 3 Saksi
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.