Kepercayaan tak boleh dipungut

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Surabaya (ANTARA) - Tidak ada lingkungan yang hidup tanpa gotong royong. Jalan kampung diperbaiki bersama, saluran air dibangun dengan swadaya, ronda malam dijalankan bergiliran, dan kebersihan lingkungan dijaga melalui iuran yang disepakati warga.

Di banyak sudut Kota Surabaya, Jawa Timur, semangat itu masih menjadi modal sosial yang mengikat hubungan antarwarga.

Namun, modal sosial dapat berubah menjadi sumber persoalan ketika batas antara partisipasi dan kewajiban mulai kabur. Apa yang semula lahir dari kesukarelaan perlahan bergeser menjadi pungutan yang dianggap sebagai syarat.

Warga yang baru datang diminta membayar sejumlah uang, pengurusan surat dikaitkan dengan biaya tertentu, hingga muncul anggapan bahwa administrasi kependudukan memiliki tarif yang sebenarnya tidak pernah ditetapkan pemerintah.

Fenomena semacam itu bukan sekadar persoalan nominal uang. Yang dipertaruhkan justru kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Langkah Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW menjadi sinyal bahwa praktik tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang.

Pemerintah menegaskan hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni keamanan, kebersihan, dan penerangan prasarana, sarana, serta utilitas yang belum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

Penegasan tersebut sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa tidak semua dana yang dikumpulkan di lingkungan masyarakat merupakan pungutan yang dibenarkan. Ada aturan, mekanisme, serta pengawasan yang harus dipenuhi agar semangat gotong royong tidak berubah menjadi beban bagi warga.

Kasus dugaan pungutan terhadap warga pendatang di kawasan Sememi menjadi pengingat bahwa praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun sekalipun tetap harus dievaluasi apabila bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan.

Lebih jauh lagi, Pemerintah Kota Surabaya juga memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan secara gratis. Penegasan ini penting karena pelayanan publik merupakan hak warga negara yang tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban membayar iuran lingkungan.


Batas kewenangan

Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) selama ini menjadi tulang punggung kehidupan sosial masyarakat perkotaan. Mereka menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah sekaligus penggerak berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Karena kedekatan itulah, masyarakat sering kali menaruh kepercayaan penuh kepada pengurus lingkungan. Akan tetapi, kepercayaan tidak boleh diartikan sebagai kewenangan tanpa batas.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa empat unsur tersebut, ruang penyalahgunaan wewenang akan semakin terbuka.

Di sinilah letak pentingnya verifikasi oleh lurah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022. Verifikasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen pengawasan agar besaran dana yang dihimpun benar-benar sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Apabila suatu lingkungan membutuhkan pembangunan saluran air, paving, atau fasilitas bersama secara swadaya, maka pembiayaan dapat dihitung berdasarkan kebutuhan nyata, dimusyawarahkan bersama, lalu diverifikasi pemerintah kelurahan.

Dengan cara itu, warga mengetahui untuk apa uang dikumpulkan, berapa besar kebutuhannya, dan bagaimana penggunaannya nanti.

Sebaliknya, apabila besaran pungutan ditentukan sepihak tanpa dasar perhitungan yang jelas, ruang kecurigaan akan muncul. Kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun perlahan dapat terkikis.

Kasus yang juga mencuat di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola tidak hanya berhenti pada pungutan kepada warga. Dugaan pungutan tidak resmi dalam pengelolaan aset publik menunjukkan pentingnya pengawasan aktif dari aparatur pemerintah.

Rotasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya setelah evaluasi kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan lapangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab seorang pemimpin wilayah.

Kehadiran pemerintah tidak cukup diwujudkan melalui laporan administrasi, tetapi juga melalui kepekaan terhadap kondisi yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.

Pelajaran penting dari berbagai peristiwa tersebut adalah bahwa kewenangan memang dapat didelegasikan kepada kelompok masyarakat atau paguyuban, tetapi tanggung jawab atas tata kelola tetap berada pada pemerintah.

Prinsip inilah yang harus terus dijaga agar kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tidak berubah menjadi ruang yang rawan penyimpangan.


Kepercayaan publik

Membangun kota bukan hanya soal infrastruktur. Jalan yang baik, saluran yang rapi, dan kawasan yang tertata tidak akan berarti apabila kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan justru melemah.

Kepercayaan tumbuh ketika warga merasa diperlakukan secara adil. Mereka mengetahui aturan yang berlaku, memahami alasan di balik setiap kebijakan, serta memperoleh ruang untuk mengawasi penggunaan dana yang mereka keluarkan.

Karena itu, langkah pembatasan pungutan seharusnya tidak berhenti pada penerbitan surat edaran semata. Sosialisasi perlu dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh RT, RW, lurah, camat, hingga masyarakat.

Tidak semua pengurus lingkungan memahami secara utuh ketentuan dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022. Edukasi menjadi langkah pencegahan yang jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Selain sosialisasi, transparansi juga perlu diperkuat melalui mekanisme pelaporan yang mudah diakses warga. Pengumuman mengenai penggunaan dana swadaya dapat dipasang secara terbuka di balai RW atau memanfaatkan platform digital yang telah dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Ketika seluruh proses dapat dilihat bersama, ruang munculnya prasangka maupun penyimpangan akan semakin kecil.

Penguatan sistem pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting. Warga harus memiliki saluran yang aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa khawatir menimbulkan konflik sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Respons cepat dari pemerintah akan menunjukkan bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa gotong royong tetap merupakan kekuatan utama kehidupan kampung. Yang perlu dihapus bukan semangat saling membantu, melainkan praktik pemaksaan yang menghilangkan makna sukarela.

Surabaya selama ini dikenal sebagai kota yang aktif membangun partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang. Modal sosial tersebut merupakan kekuatan besar apabila dibarengi dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan taat aturan.

Ketika partisipasi berjalan berdampingan dengan kepastian hukum, masyarakat tidak hanya merasa memiliki lingkungannya, tetapi juga percaya bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak setiap warga.

Ukuran keberhasilan sebuah kota bukan hanya terlihat dari banyaknya pembangunan fisik, melainkan dari kemampuan menjaga keadilan hingga ke tingkat lingkungan terkecil.

Di sanalah pemerintahan yang bersih menemukan maknanya, dan di sanalah pula gotong royong tetap hidup sebagai kekuatan yang menyatukan, bukan alasan untuk membebani warga.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Kepala BKN Akhirnya Buka Suara
• 21 jam laludisway.id
thumb
Polisi Uji Kadar Emas 74 Kg dari Rumah Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kenakan Baju Bodo, Tri Tito Karnavian Peringati 46 Tahun Dekranas di Makassar
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Terowongan Arah Utara Stasiun MRT Bundaran HI-Kota Selesai Dibangun
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ibu Santri Lombok Korban Pembakaran Nangis di DPR, Minta Pelaku Dihukum Berat
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.