Washington: Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump mengumumkan kampanye besar pada Senin, 13 Juli 2026, untuk melemahkan operasional Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menurut Washington merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan langkah tersebut akan melibatkan pendekatan lintas lembaga pemerintah, termasuk kemungkinan sanksi tambahan, pembatasan visa, serta tekanan diplomatik terhadap negara-negara sekutu.
"Kami akan menerapkan respons seluruh pemerintahan untuk secara sistematis melumpuhkan kemampuan ICC beroperasi, menargetkan personel militer maupun pejabat Amerika, atau dengan cara lain mengancam kedaulatan Amerika Serikat," ujar Departemen Luar Negeri AS yang dikutip Anadolu Agency.
Washington berpendapat bahwa ICC telah mengklaim memiliki kewenangan untuk menuntut warga negara Amerika Serikat meskipun AS tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan pengadilan tersebut. Pemerintah AS juga menegaskan bahwa berbagai pemerintahan sebelumnya telah menolak yurisdiksi ICC terhadap warga negara Amerika.
Pemerintah AS secara khusus menyoroti penyelidikan ICC terhadap personel militer dan aparat intelijen Amerika terkait dugaan pelanggaran selama operasi di Afghanistan yang dimulai pada 2020 dan hingga kini belum secara resmi ditutup.
Dalam artikel opini yang diterbitkan oleh surat kabar The Wall Street Journal, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pemerintahannya siap "membongkar ICC bata demi bata jika diperlukan."
Rubio menilai ICC telah berkembang menjadi lembaga supranasional yang berupaya mengesampingkan kewenangan negara-negara berdaulat. Tuduhan Memusuhi AS Ketegangan antara Washington dan ICC meningkat sejak pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza.
Tahun lalu, Washington telah menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat ICC, termasuk sembilan hakim dan jaksa utama pengadilan tersebut, berupa pembekuan aset dan larangan perjalanan.
Dalam tulisannya, Rubio juga menuduh ICC didukung oleh jaringan organisasi non-pemerintah sayap kiri, kelompok globalis, dan sejumlah pemerintah negara berkembang yang menurutnya memiliki sikap bermusuhan terhadap Amerika Serikat.
Rubio secara khusus menyoroti organisasi hak asasi manusia berbasis di Washington, Democracy for the Arab World Now (DAWN), terkait surat yang dikirim organisasi tersebut pada Maret lalu yang mendesak Iran, Israel, dan negara-negara Teluk menerima yurisdiksi ICC atas dugaan kejahatan perang selama konflik regional berlangsung.
DAWN menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seruan mereka ditujukan untuk memastikan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.
Direktur Eksekutif DAWN, Omar Shakir, mempertanyakan apakah Washington khawatir karena mengetahui adanya kemungkinan pelanggaran hukum perang oleh personel Amerika.
Sementara itu, Direktur Advokasi DAWN, Raed Jarrar, menyebut langkah pemerintahan Trump sebagai serangan terhadap tatanan internasional berbasis aturan, sedangkan Direktur Israel-Palestina organisasi tersebut, Michael Schaeffer Omer-Man, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah AS dalam waktu dekat.
Baca juga: Jaksa Utama ICC Diskors Sementara Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual




