Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan efek berantai pada dua jabatan strategis yang sebelumnya diembannya. Selain mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie juga meninggalkan kursi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Di tengah kekosongan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa roda kelembagaan tetap berjalan. Istana memastikan mekanisme pengunduran diri Jampidsus tidak membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres), sementara Satgas PKH menekankan bahwa pelaksanaan tugas penertiban kawasan hutan tidak bergantung pada sosok individu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pengunduran diri seorang pejabat merupakan keputusan pribadi sehingga tidak memerlukan pengesahan melalui Keppres.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujar Prasetyo kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Keputusan Presiden baru akan diterbitkan ketika Presiden mengangkat pejabat Jampidsus yang definitif berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," katanya.
Baca Juga
- Satgas PKH Ikut Tindak Penunggak Pajak Besar, Setoran ke APBN Capai Rp26 Triliun
- Menilik Geliat Prabowo Selamatkan Aset Negara Lewat Satgas PKH
- Setoran Satgas PKH Rp10,27 Triliun Bisa Untuk Renovasi 5.000 Puskesmas
Namun hingga Senin (13/7/2026), Istana mengaku belum menerima nama calon pengganti dari Kejaksaan Agung.
"Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo.
Untuk sementara, posisi Jampidsus dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono sambil menunggu proses penunjukan pejabat definitif.
Satgas PKH Andalkan Sistem
Di sisi lain, Satgas PKH berupaya meredam kekhawatiran mengenai keberlangsungan program penertiban kawasan hutan yang selama ini dipimpin Febrie.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan organisasi tersebut dibangun dengan sistem tata kelola yang memastikan seluruh fungsi tetap berjalan meski salah satu pejabat kuncinya berhalangan.
"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang per orang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum," ujar Barita usai rapat Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Satgas PKH bekerja melalui dua struktur utama, yakni badan pengarah dan badan pelaksana, yang menjalankan fungsi masing-masing sesuai mekanisme organisasi. Seluruh pelaksanaan tugas juga berada dalam kendali sistem pelaporan kepada Presiden.
"Organisasi dari satgas itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden," katanya.
Barita menegaskan proses hukum yang sedang dihadapi Febrie merupakan ranah tersendiri dan tidak mengganggu operasional Satgas PKH.
"Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh satgas," ujarnya.
Meski begitu, Satgas belum memastikan siapa yang akan mengisi posisi Ketua Pelaksana menggantikan Febrie. Barita meminta publik menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai struktur kepemimpinan berikutnya.
"Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan," katanya.
Menunggu Kepastian
Situasi ini menunjukkan dua proses yang kini berjalan secara paralel. Di satu sisi, pemerintah menunggu usulan Jaksa Agung untuk mengangkat Jampidsus definitif melalui Keppres. Di sisi lain, Satgas PKH berupaya memastikan agenda penertiban kawasan hutan tetap berlanjut melalui mekanisme organisasi yang telah dibangun.
Febrie sendiri sebelumnya memegang peran sentral di kedua institusi tersebut. Setelah mengundurkan diri sebagai Jampidsus, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama seorang pihak swasta, Don Ritto.
Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada perkembangan proses hukum terhadap Febrie, tetapi juga pada bagaimana pemerintah dan Kejaksaan Agung segera mengisi kekosongan kepemimpinan di dua posisi strategis tersebut tanpa mengganggu keberlangsungan penegakan hukum maupun agenda penertiban kawasan hutan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai pemerintah tidak perlu menunggu proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengisi jabatan Jampidsus maupun Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurutnya, proses hukum yang menjerat Febrie merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan institusi Kejaksaan Agung. Karena itu, kekosongan jabatan strategis sebaiknya segera diisi agar tidak mengganggu efektivitas penegakan hukum.
"Kalau soal kasus ini adalah kasus individu, bukan institusi. Tapi kalau pengisian jabatan Jampidsusnya, saya kira itu bisa dilakukan dengan segera tanpa harus menunggu proses hukumnya inkrah," kata Ray saat dihubungi Bisnis, Senin (13/7/2026).
Ray menilai secara praktis akan sulit mengembalikan seseorang ke jabatan semula meskipun nantinya diputus tidak bersalah di pengadilan. Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya segera menetapkan pejabat definitif.
"Sebab sudah sangat sulit kalau misalnya putusannya tidak menyatakan bersalah, tentu sudah sangat sulit kalau Febrie kembali ke posisi semula. Jadi pengisian jabatan di Jampidsus bisa dengan cepat dilakukan, tidak harus menunggu proses hukumnya selesai," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku untuk posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH. Menurut Ray, pergantian pimpinan satgas lebih merupakan persoalan administratif dibanding persoalan hukum.
"Kalau menurut saya itu enggak ada susahnya, itu kan tinggal mengangkat orang. Kecuali mereka menganggap kemampuan orang seperti Febrie agak sulit dicari, itu soal kualifikasi. Tapi kalau prosedur pengangkatannya sih mudah," katanya.
Dia menambahkan Presiden dapat sewaktu-waktu mengubah susunan kepemimpinan Satgas PKH melalui perubahan Keputusan Presiden (Keppres), termasuk jika ingin menunjuk pimpinan dari institusi selain Kejaksaan Agung.
"Apakah tetap dari kejaksaan atau diserahkan kepada kepolisian, itu terserah kesepakatan mereka. Itu bukan sesuatu yang baku. Kalau Keppres tinggal diubah oleh Presiden," ucapnya.
Evaluasi Keberadaan Satgas PKH
Lebih jauh, Ray mempertanyakan menilai pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan institusi yang telah ada, terutama Polisi Kehutanan (Polhut), dibanding terus membentuk satuan tugas baru.
Dia menilai pembentukan berbagai satgas selama ini sering kali muncul karena anggapan bahwa institusi yang sudah ada tidak bekerja optimal.
"Sering kali kita buat satgas karena institusi-institusinya dianggap tidak bekerja. Padahal kita punya polisi hutan," katanya.
Ray menjelaskan Polhut memang tidak memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana penyidik kepolisian. Namun, mereka memiliki kewenangan melakukan tindakan awal di lapangan, seperti mengamankan pelaku maupun barang bukti sebelum diserahkan kepada penyidik.
Menurut dia, keberadaan Satgas PKH justru berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dalam penanganan kasus-kasus kehutanan apabila koordinasi antarlembaga tidak berjalan efektif.
Integritas Lebih Penting daripada Lembaga Baru
Ray juga menilai tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia bukan terletak pada kurangnya lembaga atau instrumen hukum, melainkan pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankan institusi tersebut.
Menurutnya, pemerintah dapat membentuk berbagai lembaga baru, tetapi efektivitasnya tetap ditentukan oleh integritas dan keberanian aparat penegak hukum.
"Masalah kita itu bukan membangun institusinya, tetapi mencari orang yang benar-benar sensitif pada isu korupsi, memiliki integritas, dan punya keberanian. Itu yang susah," ujarnya.
Ray menambahkan, banyaknya instrumen dan kelembagaan justru berisiko menciptakan birokrasi yang semakin kompleks apabila tidak diiringi kualitas aparat yang memadai.





