Jakarta, tvOnenews.com – Istana menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
Pemerintah menyebut pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi sehingga mekanismenya berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Keppres hanya diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru berdasarkan usulan Jaksa Agung. Hingga kini, pemerintah mengaku belum menerima usulan tersebut.
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres,” ujar Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).
Prasetyo menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak membutuhkan penetapan Presiden.
“Karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” jelasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme Keppres baru akan digunakan ketika Presiden menetapkan pejabat baru untuk mengisi posisi Jampidsus. Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah Jaksa Agung mengajukan nama calon pengganti.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7). Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkap Anang.
Menurut Anang, keputusan Febrie mengundurkan diri diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandas dia. (agr/ree)




